DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir. Tim kuasa bakal calon Ketua Umum KONI Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, melalui Monang, memberikan klarifikasi terkait penarikan berkas bakal calon, Jumat (28/8/2026).
Monang menegaskan, penarikan berkas tersebut bukan berarti H. Johannes MP Tetelepta mundur dari pencalonan, melainkan menindak lanjuti pemberitahuan dari TPP sekaligus bentuk keberatan dan protes terhadap proses pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) KONI Dumai yang dinilai sarat kejanggalan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari TPP tanggal 27 Agustus 2026, bahwasanya berkas bakal calon akan dikembalikan karena banyaknya kejanggalan dan banyaknya proses yang berjalan tidak sesuai dengan AD/ART,” ujar Monang, Sabtu (29/8/2026).
Ia menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, dirinya datang mewakili bakal calon pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 08.30 WIB untuk mengambil berkas setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan H. Johannes MP Tetelepta.
“Pada prinsipnya kami menarik/mengambil berkas bukan mengatakan mundur dari pencalonan, tapi sesuai informasi yang diberikan kepada kami dan memang kami melihat dengan jelas kejanggalan-kejanggalan pelaksanaan Musorkotlub yang akan dilaksanakan dan tidak profesional serta banyak melanggar AD/ART,” tegasnya.
Surat Ketua TPP Jadi Sorotan
Pernyataan Tim Kuasa Johannes tersebut mendapat penguatan dari sebuah surat resmi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Kota Dumai tertanggal 27 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Plt. Ketua KONI Kota Dumai.
Dalam surat berjudul “Laporan Pengembalian Formulir ke Calon Ketua KONI” tersebut, TPP menyampaikan sejumlah alasan mengapa tahapan verifikasi calon Ketua KONI Dumai tidak dapat dilanjutkan.
Menariknya, dalam surat tersebut disebutkan bahwa setelah dipelajari, telah terjadi kesalahan dalam pembentukan TPP KONI Kota Dumai dan dinilai tidak sesuai dengan AD/ART KONI.
Surat itu juga menyebut bahwa TPP telah melakukan diskusi dan konsultasi dengan Diskopar sebagai pembina KONI Kota Dumai, serta menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk melalui media cetak dan koran, konsultan hukum, maupun tokoh-tokoh olahraga.
Tidak hanya persoalan pembentukan, TPP juga menyebut adanya banyak pelanggaran dan kesalahan administrasi selama tim menjalankan tahapan-tahapan calon Ketua KONI Dumai masa bakti 2026-2030.
Berdasarkan poin-poin tersebut, TPP menyatakan tidak dapat melanjutkan tahapan verifikasi calon Ketua KONI Dumai. Seluruh dokumen formulir calon kemudian disebut akan dikembalikan kepada calon melalui berita acara.
Surat tersebut diketahui berasal dari Ujang Said atau M. Said, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua/koordinator TPP KONI Dumai dan kini telah mengundurkan diri dari posisi tersebut.
Isi Surat TPP Dinilai Sejalan dengan Keberatan Tim Johannes
Bagi tim kuasa Johannes, isi surat tersebut menjadi hal penting karena menunjukkan bahwa persoalan yang mereka soroti bukan semata-mata klaim dari salah satu bakal calon.
Monang menilai, adanya pengakuan tertulis dari TPP mengenai kesalahan pembentukan, pelanggaran serta kesalahan administrasi justru semakin memperkuat alasan pihaknya mengambil kembali berkas pencalonan.
“Ini bukan persoalan kami takut atau tidak siap mengikuti kontestasi. Kami tetap berkomitmen memperbaiki dunia olahraga Kota Dumai. Penarikan berkas ini adalah bentuk protes terhadap proses yang cacat,” katanya.
Menurutnya, apabila mekanisme Musorkotlub dikembalikan dan dijalankan sesuai AD/ART serta aturan organisasi, pihaknya siap kembali mengikuti proses pencalonan.
“Jika mekanisme diperbaiki sesuai AD/ART, kami siap mendaftarkan kembali,” tambah Monang.
Akan Dilaporkan ke KONI Riau dan KONI Pusat
Tim kuasa Johannes juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkan berbagai dugaan pelanggaran dalam proses Musorkotlub kepada KONI Provinsi Riau dan KONI Pusat untuk dilakukan evaluasi.
Mereka menilai, persoalan mekanisme organisasi harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum Musorkotlub dilanjutkan, agar kepengurusan yang nantinya terbentuk benar-benar memiliki legitimasi dan tidak dibayangi persoalan hukum maupun administrasi.(Red)











