Abaikan Sangsi KemenLHK, PT DPA Diduga terus Saja Lakukan Pembuangan Limbah Kelaut Dumai

Teleskopnews com – PT. Dumai Paricipta Abadi(DPA) diduga selama bertahun – tahun  mengalirkan limbah ke laut Dumai tanpa memikirkan dampak negatif yang timbul akibat aktifitas pembuangan limbah tersebut.

Padahal, salah satu perusahaan yang tergabung di Mahkota Group Tbk ini jelas – jelas telah mendapatakan sangsi paksaan dari Kementrian Lingkungan Hidup pada tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017 dengan No SK: 228/MenLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/1 silam lantaran terbukti tidak memiliki Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) yang diwajibkan bagi seluruh perusahaan.

Namun hingga kini PT. DPA yang beralamat dijalan Bahtera Kota Dumai ini diduga masih leluasa melakukan kegiatan pembuangan ke Laut Dumai.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai ketika dimintai keterangan membenarkan bahwa PT. DPA belum mengantongi SLO sebagaimana mestinya.
“Pertek nya sudah selesai, sekitar 2 Minggu yang lalu, kalau tanggalnya saya lupa, namun untuk SLO masih dalam pengurusan,” kata Kabid Pencemaran Lingkungan Kota, Fera, saat ditemui di kantornya, Jumat (10/3) dikutip dari sekilasriau.com.

Ada 9 poin pelanggaran yang dilakukan oleh pihak DPA anatar lain tidak memiliki izin pembuangan air limbah.

Salah seorang Staff Seksi II Balai Gakum wilayah Sumatera yang tak ingin namanya dipublikasi menyatakan pembuangan air pengolahan limbah ke lingkungan harus memiliki izin.

“Menurut aturan, perusahaan dilarang membuang air (pengolahan, red) limbah kalau tidak memiliki izin,” katanya, Selasa (14/3).

Sementara itu,  ketika awak media ini meminta konfirmasi melalui sambungan seluler  belum memberikan jawaban terkait hal tersebut.(Rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *