Categories: Dumai

Acuhkan Himbauan LAMR Dumai, Gelper Buka Kembali Dengan Leluasa

Teleskopnews.com, DUMAI – Setelah sekian lama ditutup, perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) ketangkasan di Dumai kini kembali dibuka, Sabtu (18/12/21). Ironisnya, meski diketahui dapat berakibat hukum berupa pidana dan sudah mendapat kecaman serta kutukan dari masyarakat banyak, para pelaku masih saja nekad membuka kembali praktik usaha yang sering disebut sebagai penyakit masyarakat ini.

Bahkan, yang lebih memprihatinkan para pelaku usaha dengan sengaja mengacuhkan himbauan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Dumai Datuk Sri Syahruddin Husein beberapa waktu lalu yang meminta agar gelper ini ditutup untuk selamanya.

Dalam pernyataan tersebut, seperti dikutip dari Antaranews, Datuk Sri Syahruddin Husein mengatakan bahwa aktivitas perjudian ini sangat meresahkan masyarakat karena mendidik warga untuk bermalas-malasan dan tidak mau bekerja. Ini jelas sangat menyesatkan, jelasnya.

Dia juga mengatakan jika, LAM Dumai pun sebelumnya telah meminta Mabes Polri bersama OKP dan FPI saat itu untuk menyapu bersih semua aktivitas judi gelper.

Kabari kami, mari kita kontrol bersama. LAM Dumai akan menggerakkan penggawa adatnya sebagai penjaga kampung, negeri, dan penegak hukum adat di Dumai, tegasnya.

Pada kutipan yang sama, pakar hukum pidana Universitas Islam Riau Dr. Zulkarnain Sanjaya, S.H., M.H. juga berpendapat bahwa semua pihak harus bahu membahu menanggulangi penyakit masyarakat ini. Terutama pihak forkompinda harus mengambil tindakan yang tegas terhadap pelaku.

Dijelaskan bahwa Kriminalisasi judi di dalam pengaturan hukum nasional diatur dalam Pasal 303 KUHP dan pelaku diancam 10 tahun penjara. Tindak pidana perjudian merupakan tindakan yang meresahkan masyarakat karena tindak pidana ini berimplikasi negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat. Penjudi mengalami efek kecanduan yang membuatnya tidak dapat lepas untuk melakukan judi.

Akibatnya, penjudi tersebut menggunakan sebagian besar uangnya untuk berjudi dengan harapan suatu saat akan menang. Uang tersebut bisa saja didapat dari meminta atau bahkan mencuri. Kebiasaan berjudi sudah jelas akan membuat penjudi menjadi pribadi yang tidak memiliki tanggung jawab untuk menafkahi kepada keluarganya. Kondisi ini akan menjadi faktor pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam melakukan penertiban terhadap perjudian, pembuat undang-undang mengeluarkan kebijakan berupa tindakan legislasi terhadap perjudian dengan mengatur penertiban judi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui selulernya Kapolres Dumai AKBP M. Kholid belum memberikan statmen terkait kembali dibukanya gelanggang perjudian berkedok arena permainan anak ini. (Dachi)

Redaksi

Recent Posts

Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai Kota Cek Program Ketahanan Pangan Bergizi, Fokus pada Budidaya Terong

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi yang dicanangkan pemerintah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai…

2 hari ago

Forum TJSP Diminta Transparan: Berapa Dana CSR Terkumpul dan ke Mana Disalurkan?

DUMAI , 27 July 2026— Polemik keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR)…

5 hari ago

Jelang Panen, Polsek KSKP Dumai Cek Perkembangan Tanaman Hidroponik Pakcoi

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah, Polsek Kawasan…

1 minggu ago

10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

DUMAI — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial…

1 minggu ago

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

1 bulan ago

Ratusan Massa TUAH Dumai Sampaikan Aspirasi di Tiga Instansi, Soroti Polemik TKBM dan Desak Penyelesaian

DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…

1 bulan ago