Teleskopnews.com, DUMAI – Setelah sekian lama ditutup, perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) ketangkasan di Dumai kini kembali dibuka, Sabtu (18/12/21). Ironisnya, meski diketahui dapat berakibat hukum berupa pidana dan sudah mendapat kecaman serta kutukan dari masyarakat banyak, para pelaku masih saja nekad membuka kembali praktik usaha yang sering disebut sebagai penyakit masyarakat ini.
Bahkan, yang lebih memprihatinkan para pelaku usaha dengan sengaja mengacuhkan himbauan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Dumai Datuk Sri Syahruddin Husein beberapa waktu lalu yang meminta agar gelper ini ditutup untuk selamanya.
Dalam pernyataan tersebut, seperti dikutip dari Antaranews, Datuk Sri Syahruddin Husein mengatakan bahwa aktivitas perjudian ini sangat meresahkan masyarakat karena mendidik warga untuk bermalas-malasan dan tidak mau bekerja. Ini jelas sangat menyesatkan, jelasnya.
Dia juga mengatakan jika, LAM Dumai pun sebelumnya telah meminta Mabes Polri bersama OKP dan FPI saat itu untuk menyapu bersih semua aktivitas judi gelper.
Kabari kami, mari kita kontrol bersama. LAM Dumai akan menggerakkan penggawa adatnya sebagai penjaga kampung, negeri, dan penegak hukum adat di Dumai, tegasnya.
Pada kutipan yang sama, pakar hukum pidana Universitas Islam Riau Dr. Zulkarnain Sanjaya, S.H., M.H. juga berpendapat bahwa semua pihak harus bahu membahu menanggulangi penyakit masyarakat ini. Terutama pihak forkompinda harus mengambil tindakan yang tegas terhadap pelaku.
Dijelaskan bahwa Kriminalisasi judi di dalam pengaturan hukum nasional diatur dalam Pasal 303 KUHP dan pelaku diancam 10 tahun penjara. Tindak pidana perjudian merupakan tindakan yang meresahkan masyarakat karena tindak pidana ini berimplikasi negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat. Penjudi mengalami efek kecanduan yang membuatnya tidak dapat lepas untuk melakukan judi.
Akibatnya, penjudi tersebut menggunakan sebagian besar uangnya untuk berjudi dengan harapan suatu saat akan menang. Uang tersebut bisa saja didapat dari meminta atau bahkan mencuri. Kebiasaan berjudi sudah jelas akan membuat penjudi menjadi pribadi yang tidak memiliki tanggung jawab untuk menafkahi kepada keluarganya. Kondisi ini akan menjadi faktor pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam melakukan penertiban terhadap perjudian, pembuat undang-undang mengeluarkan kebijakan berupa tindakan legislasi terhadap perjudian dengan mengatur penertiban judi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui selulernya Kapolres Dumai AKBP M. Kholid belum memberikan statmen terkait kembali dibukanya gelanggang perjudian berkedok arena permainan anak ini. (Dachi)