PEKANBARU – Pemuda yang merupakan anak seorang dosen di Riau berinisial FAS (24) diamankan pihak kepolisian atas dugaan penyebaran video pornografi.
Video pornografi berdurasi 19 detik yang beredar luas di media sosial (medsos) memperlihatkan perbuatan asusila FAS dengan DAP yang merupakan pacarnya. DAP sendiri merupakan anak pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
“Pelaku FAS sudah ditahan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Rabu (15/10/2025)
Diketahui, perbuatan asusila dilakukan pada 4 April 2025 lalu. FAS sengaja merekam aksi tak senonoh itu menggunakan ponsel. Ayah korban kemudian mengetahui kejadian itu dari video yang tersebar.
Karena tak terima, ayah korban lantas melapor ke Polresta Pekanbaru. Kini, FAS pun telah ditetapkan sebagai tersangka. FAS sudah memenuhi panggilan penyidik pada Minggu (12/10/2025) siang.
“Pelaku memenuhi panggilan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap FAS,” ujarnya.
Atas perbuatannya, FAS kini dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).**
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melepas pengantara pasien rujukan yang akan mendampingi sembilan pasien…
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus memperkuat komitmen dalam membangun ekosistem halal yang kuat…
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Dumai, Bengkalis dan Meranti, Khairul Umam angkat…
DUMAI - Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Dumai Muhammad Yunus…
DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Bripka Bob Sinaga,…
PEKANBARU - Polda Riau dan Polres jajaran berhasil mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang periode…