Pekanbaru

Bangunan Liar di Seputaran Siak IV Pekanbaru Dibongkar

PEKANBARU- Bangunan semi permanen, pagar beton hingga lapak liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya dibongkar petugas saat penertiban di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ujung, tepatnya setelah Jembatan Siak IV menuju Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai.Penertiban dilakukan tim gabungan dari Satpol PP Pekanbaru dan Dinas Pertanahan bersama aparat kecamatan serta kelurahan.

Sejumlah bangunan liar dibongkar menggunakan alat berat excavator setelah sebelumnya penghuni diberi peringatan berulang kali.Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru, Mardiansyah mengatakan, penertiban dilakukan karena bangunan berdiri di atas lahan milik pemerintah kota dan daerah milik jalan (DMJ).

“Sudah kita peringatkan berkali-kali tapi tidak diindahkan, maka hari ini diambil tindakan tegas dilakukan penertiban,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Mardiansyah, terdapat sekitar delapan hektare aset milik Pemko Pekanbaru di kawasan tersebut yang menjadi sasaran penertiban.

Selain bangunan liar, petugas juga menemukan pagar beton yang dipasang oleh oknum masyarakat di atas lahan pemerintah.Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan pemerintah kota serius mengambil kembali aset daerah yang selama ini ditempati secara ilegal.

“Pemko serius mengambil kembali aset daerah ini. Lahan yang ditempati warga merupakan tanah milik pemko,” katanya.

Ia menyebut proses sosialisasi dan pemberitahuan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu melalui kecamatan, kelurahan hingga pendampingan Satpol PP.

Namun karena tidak ada pembongkaran mandiri dari penghuni, penertiban akhirnya dilakukan.

“Oknum masyarakat ini memasang pagar dan membuat bangunan di lahan yang bukan miliknya. Apalagi ini lahan yang secara hukum milik Pemko Pekanbaru,” tegasnya.

Mayoritas penghuni bangunan liar tersebut bukan warga setempat. Berdasarkan data dari pihak kelurahan, sebagian besar penghuni berasal dari luar wilayah Rumbai dan luar Kelurahan Meranti Pandak.

Usai penertiban, kawasan tersebut rencananya akan dibersihkan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik lain di masa mendatang.

“Lahan ini memang dilarang untuk ditempati atau didirikan bangunan oleh Pemko Pekanbaru,” tutup Kasatpol PP.**

Ahmad 123

Recent Posts

Ratusan Massa TUAH Dumai Sampaikan Aspirasi di Tiga Instansi, Soroti Polemik TKBM dan Desak Penyelesaian

DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…

2 hari ago

Bulan Seni Rakyat Kembali Aktif sebagai Wadah Seni dan Budaya Kota Dumai

Dumai, 20 Juni 2026 – Bulan Seni Rakyat (BUSER) sebuah wadah seni dan budaya yang…

3 hari ago

LHMB Kota Dumai Layangkan Teguran Resmi kepada Management City Mall Dumai, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf kepada Masyarakat

H DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai secara resmi melayangkan surat teguran…

3 hari ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi Cek Ketahanan Pangan Bergizi, Tanam Cabai di Jalan Bintan

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Bripka Bob…

6 hari ago

LHMB Desak PT Mayatama Solusindo Ganti Rugi Warga dan Audit Kerja Sama Provider Internet

DUMAI – Ratusan massa yang tergabung dalam Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menggelar…

1 minggu ago

LHMB Kota Dumai Tolak Hasil RDP DPRD dengan Provider Internet, Nilai Tidak Berpihak kepada Masyarakat

DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menyatakan menolak hasil kesepakatan yang lahir…

1 minggu ago