Pekanbaru

Bangunan Liar di Seputaran Siak IV Pekanbaru Dibongkar

PEKANBARU- Bangunan semi permanen, pagar beton hingga lapak liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya dibongkar petugas saat penertiban di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ujung, tepatnya setelah Jembatan Siak IV menuju Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai.Penertiban dilakukan tim gabungan dari Satpol PP Pekanbaru dan Dinas Pertanahan bersama aparat kecamatan serta kelurahan.

Sejumlah bangunan liar dibongkar menggunakan alat berat excavator setelah sebelumnya penghuni diberi peringatan berulang kali.Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru, Mardiansyah mengatakan, penertiban dilakukan karena bangunan berdiri di atas lahan milik pemerintah kota dan daerah milik jalan (DMJ).

“Sudah kita peringatkan berkali-kali tapi tidak diindahkan, maka hari ini diambil tindakan tegas dilakukan penertiban,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Mardiansyah, terdapat sekitar delapan hektare aset milik Pemko Pekanbaru di kawasan tersebut yang menjadi sasaran penertiban.

Selain bangunan liar, petugas juga menemukan pagar beton yang dipasang oleh oknum masyarakat di atas lahan pemerintah.Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan pemerintah kota serius mengambil kembali aset daerah yang selama ini ditempati secara ilegal.

“Pemko serius mengambil kembali aset daerah ini. Lahan yang ditempati warga merupakan tanah milik pemko,” katanya.

Ia menyebut proses sosialisasi dan pemberitahuan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu melalui kecamatan, kelurahan hingga pendampingan Satpol PP.

Namun karena tidak ada pembongkaran mandiri dari penghuni, penertiban akhirnya dilakukan.

“Oknum masyarakat ini memasang pagar dan membuat bangunan di lahan yang bukan miliknya. Apalagi ini lahan yang secara hukum milik Pemko Pekanbaru,” tegasnya.

Mayoritas penghuni bangunan liar tersebut bukan warga setempat. Berdasarkan data dari pihak kelurahan, sebagian besar penghuni berasal dari luar wilayah Rumbai dan luar Kelurahan Meranti Pandak.

Usai penertiban, kawasan tersebut rencananya akan dibersihkan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik lain di masa mendatang.

“Lahan ini memang dilarang untuk ditempati atau didirikan bangunan oleh Pemko Pekanbaru,” tutup Kasatpol PP.**

Ahmad 123

Recent Posts

Petugas Kebersihan DLH Dumai Terus Berjuang Wujudkan Kota Bersih dan Nyaman

DUMAI – Di balik wajah Kota Dumai yang bersih dan nyaman, terdapat dedikasi para petugas…

6 hari ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai Kota Cek Program Ketahanan Pangan Bergizi, Fokus pada Budidaya Terong

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi yang dicanangkan pemerintah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai…

2 minggu ago

Forum TJSP Diminta Transparan: Berapa Dana CSR Terkumpul dan ke Mana Disalurkan?

DUMAI , 27 July 2026— Polemik keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR)…

2 minggu ago

Jelang Panen, Polsek KSKP Dumai Cek Perkembangan Tanaman Hidroponik Pakcoi

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah, Polsek Kawasan…

2 minggu ago

10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

DUMAI — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial…

2 minggu ago

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

2 bulan ago