Categories: Umum

Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan barang bukti kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis.

Kedua tersangka berinisial HJ dan S, mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap aset yang sebelumnya sudah disita negara.

Kepala Kejati Riau, Sutikno, menjelaskan bahwa HJ merupakan mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis periode 2015-2017, sementara S adalah Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari.

“HJ dan S ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis,” kata Sutikno saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Kamis (19/2/2026).

Perbuatan kedua tersangka diduga telah menyebabkan negara kembali mengalami kerugian besar pada objek yang sama. Berdasarkan perhitungan pihak kejaksaan, nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

“Perbuatan kedua tersangka, negara kembali mengalami kerugian sebesar Rp 30.875.798.000,” kata Kajati Riau.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Carrel Williams, menerangkan bahwa pabrik kelapa sawit mini di Desa Tengganu, Bengkalis tersebut merupakan barang bukti yang disita negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 112/K/Pid.Sus/2014.

Aset tersebut dieksekusi oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis pada November 2015. Dalam amar putusan, gedung pabrik kelapa sawit mini tersebut seharusnya diserahkan untuk dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Penyimpangan terjadi setelah barang bukti tersebut diterima oleh Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM. HJ selaku pejabat yang menerima barang bukti diduga tidak melakukan pengamanan fisik maupun administratif.

“Setelah barang bukti itu diterima Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM, ternyata HJ selaku yang menerima barang bukti tidak mengamankan atau menguasai secara fisik,” kata Carrel.

Selain tidak mencatatkan aset dalam inventaris barang, tersangka HJ justru membiarkan pabrik tersebut dikuasai oleh S. Pabrik itu dioperasikan oleh S hingga Agustus 2019, bahkan setelah itu disewakan kepada pihak lain tanpa izin hingga Maret 2024.

“Sejak Agustus 2019 sampai dengan Maret 2024, disewakan tersangka S kepada pihak lain,” ungkap Carrel.

Padahal, Pemkab Bengkalis telah mengirimkan surat kepada Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari pada 11 Januari 2017 terkait status aset tersebut. Namun, S tetap menguasai dan mengambil keuntungan dari aset negara tersebut.

“Jadi benar, ini barang sitaan dari kasus tindak pidana korupsi, yang harusnya dikelola oleh Pemkab Bengkalis, ternyata justru dikelola lagi oleh S dan menimbulkan kerugian negara,” ujar Carrel.**

 

Sumber: Kompascom

Ahmad 123

Recent Posts

Harga Jauh Lebih Murah, Operasi Pasar Pemprov Riau Pekan Ini Difokuskan di Rokan Hulu

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Riau bersama…

17 jam ago

Berenang di Sungai Kampar, Warga Asal Bandung Ini Hilang Tenggelam

PEKANBARU - Tim Basarnas Pekanbaru mendapatkan laporan kondisi membahayakan manusia, berupa seorang pria tenggelam di…

17 jam ago

Polda Riau Pastikan Rekrutmen Akpol 2026 Transparan: Tak Ada ‘Titipan’

PEKANBARU - Polda Riau memastikan proses penerimaan Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) 2026 berlangsung…

17 jam ago

Wamendikdasmen Fajar Dorong Trigatra Bangun Bahasa dan Transformasi Digital Pendidikan di Dumai

DUMAI – Suasana pagi di Sekolah Maitreyawira, Kota Dumai, Provinsi Riau, terasa hangat dan menggembirakan.…

17 jam ago

Pengecekan Lahan Kebun Jagung Pipil dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan dan Swasembada Pangan

PEKANBARU, 8 Juni 2026 — Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan serta…

21 jam ago

Sugiyarto Wawako Dumai Terpilih Aklamasi Pimpin IKJS Dumai Periode 2026 – 2029

DUMAI – Ikatan Keluarga Jawa dan Sekitarnya (IKJS) Kota Dumai resmi kembali aktif setelah menggelar…

2 hari ago