Umum  

Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi 

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan barang bukti kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis.

Kedua tersangka berinisial HJ dan S, mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap aset yang sebelumnya sudah disita negara.

Kepala Kejati Riau, Sutikno, menjelaskan bahwa HJ merupakan mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis periode 2015-2017, sementara S adalah Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari.

“HJ dan S ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis,” kata Sutikno saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Kamis (19/2/2026).

Perbuatan kedua tersangka diduga telah menyebabkan negara kembali mengalami kerugian besar pada objek yang sama. Berdasarkan perhitungan pihak kejaksaan, nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

“Perbuatan kedua tersangka, negara kembali mengalami kerugian sebesar Rp 30.875.798.000,” kata Kajati Riau.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Carrel Williams, menerangkan bahwa pabrik kelapa sawit mini di Desa Tengganu, Bengkalis tersebut merupakan barang bukti yang disita negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 112/K/Pid.Sus/2014.

Aset tersebut dieksekusi oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis pada November 2015. Dalam amar putusan, gedung pabrik kelapa sawit mini tersebut seharusnya diserahkan untuk dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Penyimpangan terjadi setelah barang bukti tersebut diterima oleh Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM. HJ selaku pejabat yang menerima barang bukti diduga tidak melakukan pengamanan fisik maupun administratif.

“Setelah barang bukti itu diterima Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM, ternyata HJ selaku yang menerima barang bukti tidak mengamankan atau menguasai secara fisik,” kata Carrel.

Selain tidak mencatatkan aset dalam inventaris barang, tersangka HJ justru membiarkan pabrik tersebut dikuasai oleh S. Pabrik itu dioperasikan oleh S hingga Agustus 2019, bahkan setelah itu disewakan kepada pihak lain tanpa izin hingga Maret 2024.

“Sejak Agustus 2019 sampai dengan Maret 2024, disewakan tersangka S kepada pihak lain,” ungkap Carrel.

Padahal, Pemkab Bengkalis telah mengirimkan surat kepada Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari pada 11 Januari 2017 terkait status aset tersebut. Namun, S tetap menguasai dan mengambil keuntungan dari aset negara tersebut.

“Jadi benar, ini barang sitaan dari kasus tindak pidana korupsi, yang harusnya dikelola oleh Pemkab Bengkalis, ternyata justru dikelola lagi oleh S dan menimbulkan kerugian negara,” ujar Carrel.**

 

Sumber: Kompascom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *