Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BB Ilegal Senilai 3,5 Milliar

Telskopnews.com Selatpanjang-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis, lakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) di Halaman Kantor Bantu Bea dan Cukai Selatpanjang dan TPA Gogok Selatpanjang Kepulauan Meranti, Riau. Kamis (01/08/22) pagi.

Plt Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Ahmad Syaifuddin mengatakan, tindakan pemusnahan ini sebagai salah satu tugas unit Vertikal Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, harus bisa berkomitmen dalam menjalankan tugas serta fungsinya sebagai Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistnace serta khususnya Community Protector.

Dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya di Bidang Kepangabeanan dan Cukai berupa pencegahan peredaran barang-barang ilegal. Tentunya dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya dan dapat merugikan negara sesuai dengan peran pengawasan dari Bea dan Cukai.

Ia juga mengatakan, masuknya barang-barang ilegal ini tentunya sangat mengkhawatirkan, hal ini terlihat dari banyaknya hasil tangkapan BMN yang terhitung sejak awal tahun 2018 hingga 2021.

“Dengan total nilai keseluruhan barang sebesar Rp 3.493.045.147, (3.5 milliar) nantinya akan dimusnahkan secara masal di dua tempat yang berbeda,” kata Agus Yulianto.

Adapun barang yang dimusnahkan berupa, rokok sebanyak 1.307.028 barang senilai Rp 1.109.250.190, minuman mengandung Etil Alkohol sebanyak 1259.25 liter senilai Rp 184.017.150, pakaian bekas 272 ball senilai Rp 463.800.000.

Kemudian tas 30 buah senilai 25.420.000, sepatu sebanyak 26 karung atau 544 pasang senilai Rp 27.200.000, obat-obatan tradisional sebanyak 6.676 pack senilai Rp 94.206.807, handphone dan tablet sebanyak 519 unit senilai Rp 1.098.694.000.

Terakhir, aptop 71 unit senilai Rp 308.549.000, aksesoris elektronik 128 unit senilai Rp 3.980.000, makanan dan minuman sebanyak 1.202 pack senilai Rp 114.900.000, barang hasil pertanian 317 karung senilai Rp 5.000.000, kosmetik sebanyak 335 pack senilai Rp 52.028.000 dan aksesoris sepeda sebanyak 259 unit senilai Rp 6.000.000.

Dengan menggunakan alat berat, ratusan barangpun seperti minuman, rokok, dan obat-obatan digilas beberapa kali layaknya pemerataan jalanan pada umunya. Untuk alat elektronik lainnya, akan dihancurkan dengan menggunakan palu kemudian direndam kedalam ember yang berisikan air.

“Hal ini dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” ungkapnya.   (Dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *