Categories: NasionalUmum

Begini Cara Urus Surat Sakti Buat Mudik

Jakarta – Pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Namun masih memperbolehkan untuk beberapa kalangan asal membawa surat sakti. Ya surat sakti itu adalah surat izin perjalanan atau izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan saat mudik.

Mengutip Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dilansir Detik.com tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, ada beberapa ketentuan mendapatkan surat sakti ini. Yakni:

1. Bagi pegawai instansi pemerintah/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, Polri, dan prajurit TNI wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas calon pelaku perjalanan.

Baca juga: 30 Tempat Wisata Bandung yang Cocok untuk Libur Akhir Pekan
Surat izin keluar masuk saat larangan mudik ini berlaku secara individu dan hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas batas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Surat sakti ini juga wajib bagi pelaku perjalanan dewasa berumur 17 tahun ke atas.

Pemerintah mengizinkan masyarakat mudik dengan alasan seperti
1. Kunjungan keluarga yang sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
3. Ibu hamil dengan satu orang pendamping
4. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Nah itu dia cara mengurus surat sakti saat ada larangan mudik.

 

Redaksi

Recent Posts

Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Malaysia di Riau, Sabu 21 Kg Disita

BENGKALIS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia di…

18 jam ago

Disdik Riau Tegas Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa

PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh satuan pendidikan…

18 jam ago

Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Digeledah Kejati Riau, Ini Kasusnya

DUMAI - Sejumlah ruang kerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta PT Pelabuhan…

18 jam ago

Dugaan Penculikan Anak,, Polisi: Yang Ambil Mamanya, Kami Dalami

PEKANBARU - Dugaan penculikan anak terjadi di Riau. Penangkapan terduga pelaku dilakukan Satuan Patroli Jalan…

18 jam ago

Polresta Dumai Gelar Razia THM Jaga Kamtibmas

DUMAI - Jajaran Polresta Dumai melaksanakan razia gabungan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada…

2 hari ago

Pemprov Riau Pastikan Bonus Atlet Tetap Dibayarkan

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak para pejuang olahraga yang…

2 hari ago