Categories: NasionalUmum

Begini Cara Urus Surat Sakti Buat Mudik

Jakarta – Pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Namun masih memperbolehkan untuk beberapa kalangan asal membawa surat sakti. Ya surat sakti itu adalah surat izin perjalanan atau izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan saat mudik.

Mengutip Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dilansir Detik.com tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, ada beberapa ketentuan mendapatkan surat sakti ini. Yakni:

1. Bagi pegawai instansi pemerintah/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, Polri, dan prajurit TNI wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas calon pelaku perjalanan.

Baca juga: 30 Tempat Wisata Bandung yang Cocok untuk Libur Akhir Pekan
Surat izin keluar masuk saat larangan mudik ini berlaku secara individu dan hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas batas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Surat sakti ini juga wajib bagi pelaku perjalanan dewasa berumur 17 tahun ke atas.

Pemerintah mengizinkan masyarakat mudik dengan alasan seperti
1. Kunjungan keluarga yang sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
3. Ibu hamil dengan satu orang pendamping
4. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Nah itu dia cara mengurus surat sakti saat ada larangan mudik.

 

Redaksi

Recent Posts

Petugas Kebersihan DLH Dumai Terus Berjuang Wujudkan Kota Bersih dan Nyaman

DUMAI – Di balik wajah Kota Dumai yang bersih dan nyaman, terdapat dedikasi para petugas…

4 hari ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai Kota Cek Program Ketahanan Pangan Bergizi, Fokus pada Budidaya Terong

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi yang dicanangkan pemerintah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai…

1 minggu ago

Forum TJSP Diminta Transparan: Berapa Dana CSR Terkumpul dan ke Mana Disalurkan?

DUMAI , 27 July 2026— Polemik keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR)…

2 minggu ago

Jelang Panen, Polsek KSKP Dumai Cek Perkembangan Tanaman Hidroponik Pakcoi

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah, Polsek Kawasan…

2 minggu ago

10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

DUMAI — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial…

2 minggu ago

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

1 bulan ago