Ilustrasi, net.
Jakarta – Pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Namun masih memperbolehkan untuk beberapa kalangan asal membawa surat sakti. Ya surat sakti itu adalah surat izin perjalanan atau izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan saat mudik.
Mengutip Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dilansir Detik.com tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, ada beberapa ketentuan mendapatkan surat sakti ini. Yakni:
1. Bagi pegawai instansi pemerintah/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, Polri, dan prajurit TNI wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas calon pelaku perjalanan.
Baca juga: 30 Tempat Wisata Bandung yang Cocok untuk Libur Akhir Pekan
Surat izin keluar masuk saat larangan mudik ini berlaku secara individu dan hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas batas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Surat sakti ini juga wajib bagi pelaku perjalanan dewasa berumur 17 tahun ke atas.
Pemerintah mengizinkan masyarakat mudik dengan alasan seperti
1. Kunjungan keluarga yang sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
3. Ibu hamil dengan satu orang pendamping
4. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.
Nah itu dia cara mengurus surat sakti saat ada larangan mudik.
DUMAI — KTV 21 resmi dibuka untuk umum pada Senin (21/9) malam. Tempat hiburan karaoke…
DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…
DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…
DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…
Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…
DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…