ilustrasi
Teleskopnews.com – Penjambret berinisial UMD (22) ditangkap oleh polisi dari Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu ditangkap karena merampas kalung yang dikenakan seorang pengendara sepeda motor.
Setelah ditangkap polisi, UMD baru mengetahui bahwa kalung yang dirampas adalah kalung emas imitasi.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/4/2021), sekitar pukul 11.30 WIB. Korban berinisial SD (22) awalnya sedang melintas di Jalan Sudirman, Kilometer 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Seperti dilansir Kompas.com, saat itu, korban bersama dengan rekannya, SRM. Tiba-tiba dari arah belakang, pelaku jambret yang mengendarai sepeda motor matic tanpa pelat nomor memepet motor korban.
“Pelaku merampas seuntai kalung imitasi warna kuning emas dengan tangan kirinya dan mendorong badan korban hingga terjatuh,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021).
Korban mengalami luka-luka akibat terjatuh dari motor.
Namun, sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian berhasil menangkap pelaku.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum.
“Pelaku melanggar Pasal 365 ayat 1 subsider Pasal 362 KUHP,” ujar Ahmad.
DUMAI — KTV 21 resmi dibuka untuk umum pada Senin (21/9) malam. Tempat hiburan karaoke…
DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…
DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…
DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…
Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…
DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…