Ferdinand Hutahean
Teleskopnews.com – Ferdinand Hutahaean, pegiat media sosial jadi tersangka ujaran kebencian mengandung SARA. Cuitan itu petaka baginya.
Ferdinand Hutahaean sekarang sudah resmi jadi tersangka setelah polisi mendapatkan dua alat bukti. Sehingga statusnya dari saksi naik menjadi tersangka.
Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah melakukan gelar perkara penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup dalam perkara ini.
“Sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (10/1) malam.
Penetapan tersangka Ferdinand Hutahaean oleh Bareskrim Polri sebagai saksi terlapor dalam perkara ini. Pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi berlangsung cukup panjang.
Menurut Ahmad, polisi juga langsung menahan Ferdinand. “Penahanan di Rutan Cabang Jakpus di Mabes Polri,” kata Ahmad, seperti laporan CNN Indonesia.
Kata Ahmad, polisi menahan Ferdinand dengan alasan, karena di khawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatan lagi, dan juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Page: 1 2
DUMAI — Wacana pencalonan anggota DPRD Kota Dumai sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)…
DUMAI — Beragam tanggapan muncul pasca pemberitaan mengenai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2…
DUMAI — Puluhan siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 13, Kelurahan Buluh Kasab, Kecamatan Dumai Timur,…
DUMAI – Di balik wajah Kota Dumai yang bersih dan nyaman, terdapat dedikasi para petugas…
DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi yang dicanangkan pemerintah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai…
DUMAI , 27 July 2026— Polemik keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR)…