Teleskopnews.com – Ferdinand Hutahaean, pegiat media sosial jadi tersangka ujaran kebencian mengandung SARA. Cuitan itu petaka baginya.
Ferdinand Hutahaean sekarang sudah resmi jadi tersangka setelah polisi mendapatkan dua alat bukti. Sehingga statusnya dari saksi naik menjadi tersangka.
Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah melakukan gelar perkara penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup dalam perkara ini.
“Sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (10/1) malam.
Penetapan tersangka Ferdinand Hutahaean oleh Bareskrim Polri sebagai saksi terlapor dalam perkara ini. Pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi berlangsung cukup panjang.
Menurut Ahmad, polisi juga langsung menahan Ferdinand. “Penahanan di Rutan Cabang Jakpus di Mabes Polri,” kata Ahmad, seperti laporan CNN Indonesia.
Kata Ahmad, polisi menahan Ferdinand dengan alasan, karena di khawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatan lagi, dan juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.