Nasional

Diduga Jadi Korban Video AI, Pendukung Mahfud MD Lapor ke Bareskrim

PAMEKASAN — Kasus dugaan penyebaran video palsu yang menggunakan teknologi akal imitasi (Artificial Intelligence/AI) dan mengatasnamakan mantan Menko Polhukam Mahfud MD kini resmi masuk ke ranah hukum.

Pelakunya dilaporkan kelompok pendukungnya, Sahabat Mahfud, ke Bareskrim Polri pada Senin (10/11).

Keponakan Mahfud MD, Firman Syah menyampaikan, laporan hukum tersebut langsung dilakukan Koordinator Nasional Sahabat Mahfud, Imam Marsudi.

“Iya akun palsu pakai video AI, ini sangat merugikan,” kata Firman yang dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (11/11).

Sementara itu, Koordinator Nasional Sahabat Mahfud, Imam Marsudi menegaskan laporan dibuat agar pelaku mendapatkan efek jera.

Ia menilai, penyebaran video palsu semacam ini berpotensi merugikan banyak pihak dan mencemarkan nama baik tokoh publik.

“Kami sengaja melaporkan peristiwa ini supaya pelaku jera dan kasus seperti ini tidak terulang lagi. Sudah banyak masyarakat yang tertipu,” ujar Imam.

Menurut Imam, video AI itu membuat banyak masyarakat salah paham dan bahkan berharap akan menerima bantuan dari Mahfud MD.

Beberapa warga disebut sampai menghubungi pihak Sahabat Mahfud untuk meminta ‘bantuan modal Rp100 juta’ yang diklaim berasal dari Mahfud MD.

“Banyak yang percaya Mahfud MD membuka sayembara bantuan untuk usaha dan pendidikan. Padahal itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.

Tim hukum Sahabat Mahfud, Duke Ari Widagdo, menegaskan pelaku bisa dijerat pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong atau menyesatkan hingga merugikan orang lain bisa dipidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar,” jelas Duke.

Namun, Duke menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Bareskrim untuk menentukan pasal yang paling tepat.

“Kami berharap pelaku segera ditangkap, agar ada efek jera dan masyarakat tahu bahwa video itu palsu atau hoaks,” tambahnya.

Sebagai informasi, akun palsu yang dilaporkan antara lain: Facebook: Dr. H. Mohammad Mahfud MD dan TikTok: @prof_mahfud (Prof Mahfud MD).

Akun-akun tersebut menyebarkan video AI berisi narasi ‘bagi-bagi hasil rampasan korupsi’ dan menautkan nomor WhatsApp +62 857-5821-5904 untuk mengklaim hadiah fiktif tersebut.**

 

sumber: CNN Indonesia

Ahmad 123

Recent Posts

Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Ditangkap

PEKANBARU - Polda Riau dan Polres jajaran berhasil mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang periode…

11 jam ago

Wako Dumai Kecam KSOP, Sebut Aturan Sepihak dan Abaikan Daerah

DUMAI - Walikota Dumai Paisal dalam aksi unjukrasa ratusan massa Aliansi Buruh mengecam keras kebijakan…

11 jam ago

Berantas Tambang Ilegal, Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit PETI di Sungai Kuantan

TELUKKUANTAN - Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan di…

11 jam ago

Kunjungan Wisman ke Riau Tembus 25 Ribu, Malaysia Masih Mendominasi

PEKANBARU - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Riau…

12 jam ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana Cek Program Ketahanan Pangan Bergizi, Warga Kembangkan Selada dan Sawi

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana, Aipda Anwar Dedi,…

19 jam ago

Bripka Rian Akbar Tinjau Budidaya Terong Warga dalam Program Ketahanan Pangan Bergizi

DUMAI – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Rimba Sekampung, Bripka Rian…

3 hari ago