Nasional

Diduga Jadi Korban Video AI, Pendukung Mahfud MD Lapor ke Bareskrim

PAMEKASAN — Kasus dugaan penyebaran video palsu yang menggunakan teknologi akal imitasi (Artificial Intelligence/AI) dan mengatasnamakan mantan Menko Polhukam Mahfud MD kini resmi masuk ke ranah hukum.

Pelakunya dilaporkan kelompok pendukungnya, Sahabat Mahfud, ke Bareskrim Polri pada Senin (10/11).

Keponakan Mahfud MD, Firman Syah menyampaikan, laporan hukum tersebut langsung dilakukan Koordinator Nasional Sahabat Mahfud, Imam Marsudi.

“Iya akun palsu pakai video AI, ini sangat merugikan,” kata Firman yang dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (11/11).

Sementara itu, Koordinator Nasional Sahabat Mahfud, Imam Marsudi menegaskan laporan dibuat agar pelaku mendapatkan efek jera.

Ia menilai, penyebaran video palsu semacam ini berpotensi merugikan banyak pihak dan mencemarkan nama baik tokoh publik.

“Kami sengaja melaporkan peristiwa ini supaya pelaku jera dan kasus seperti ini tidak terulang lagi. Sudah banyak masyarakat yang tertipu,” ujar Imam.

Menurut Imam, video AI itu membuat banyak masyarakat salah paham dan bahkan berharap akan menerima bantuan dari Mahfud MD.

Beberapa warga disebut sampai menghubungi pihak Sahabat Mahfud untuk meminta ‘bantuan modal Rp100 juta’ yang diklaim berasal dari Mahfud MD.

“Banyak yang percaya Mahfud MD membuka sayembara bantuan untuk usaha dan pendidikan. Padahal itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.

Tim hukum Sahabat Mahfud, Duke Ari Widagdo, menegaskan pelaku bisa dijerat pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong atau menyesatkan hingga merugikan orang lain bisa dipidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar,” jelas Duke.

Namun, Duke menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Bareskrim untuk menentukan pasal yang paling tepat.

“Kami berharap pelaku segera ditangkap, agar ada efek jera dan masyarakat tahu bahwa video itu palsu atau hoaks,” tambahnya.

Sebagai informasi, akun palsu yang dilaporkan antara lain: Facebook: Dr. H. Mohammad Mahfud MD dan TikTok: @prof_mahfud (Prof Mahfud MD).

Akun-akun tersebut menyebarkan video AI berisi narasi ‘bagi-bagi hasil rampasan korupsi’ dan menautkan nomor WhatsApp +62 857-5821-5904 untuk mengklaim hadiah fiktif tersebut.**

 

sumber: CNN Indonesia

Ahmad 123

Recent Posts

KTV 21 Hadir di Dumai, Usung Konsep Hiburan Aman dan “Happy Tanpa Narkoba”

DUMAI — KTV 21 resmi dibuka untuk umum pada Senin (21/9) malam. Tempat hiburan karaoke…

3 minggu ago

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

1 bulan ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

1 bulan ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

1 bulan ago

Stakeholder Riau Sepakat Perkuat Pengawalan dan Standar Keamanan Program MBG

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…

2 bulan ago

234 SC Gelar Baksos di Dumai, Pekanbaru dan Kampar, Dilanjutkan Konvenwil I Riau

DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…

2 bulan ago