Categories: Umum

Diduga Lakukan Pelanggaran, Dua TPS di Kampar Gelar Pemungutan Saura Ulang

SOROTLENSA, BANGKINANG – Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Kampar merekomendasi dua pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini diduga karena dua tempat pemungutan suara (TPS) melakukan sejumlah pelanggaran.
Sebagaimana diungkapkan Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar, Marhaliman kepada media, Kamis (28/6/18). Dijelaskannya, PSU pertama digelar di hari yang sama di TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
PSU ini dilakukan karena salah seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) berinisial SS menggunakan hak suaranya sebanyak dua kali pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Rabu (27/6/18) kemarin.
Aksi SS pertama kali dilihat oleh pengawas TPS yang sedang bertugas di TPS tersebut. SS terbukti dua kali memasukkan kertas surat suara ke dalam kotak suara. “Sontak suasana menjadi riuh karena saksi pasangan calon juga ikut mempersoalkan tindakan SS,”kata mantan Ketua PWI Cabang Kampar ini menerangkan.
Selanjutnya SS langsung diamankan Sekretariat Panwaslu Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya pada Rabu malam lalu. Pihak Panwaslu Kampar pun meminta keterangan SS dan para saksi yang melihat kejadian tersebut termasuk barang bukti berupa kota suara, surat suara dan tinta.
”Namun SS beralasan, ia melakukan aksi nekat itu karena istrinya sedang sakit,”tuturnya.
Marhaliman menyebutkan, pihaknya membutuhkan waktu selama lima hari untuk membahas dan memutuskan apakah hal ini masuk dalam kategori pidana pemilu dan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk ditindaklanjuti.
Foto : riauterkini.com

Sementara PSU kedua akan digelar pada Sabtu (30/6/18) di TPS 01 Desa Gajah Bertalut, Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Hanya saja kasusnya cukup berbeda. Awalnya rekomendasi PSU termasuk kategori yang cukup sulit mengingat surat suara di TPS tersebut mengalami kekurangan namun pihak KPPS setempat tetap menggelar pemungutan suara. “PSU di Gajah Bertalut akan dilaksanakan pada Sabtu (30/6/2018) nanti,”sebutnya.
Dari 293 pemilih di daftar pemilih tetap (DPT), hanya ada 63 surat suara pada hari pemungutan suara kemarin. Sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, kekurangan surat suara bisa diambil dari TPS lain atau TPS terdekat.
“Namun karena jalur di desa ini adalah jalur sulit karena berada di jalur sungai (Sungai Subayang red) ditambah lagi sinyal telepon nggak ada maka hal tersebut tak dipenuhi dan pemungutan suara tetap dilanjutkan dengan kondisi kekurangan surat suara,” terang Marhaliman.
Dari pantauan media, PSU ini langsung ditinjau Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Ketua Panwaslu Kampar Marhaliman beserta jajaran.

Sumber : Riau Terkini
Redaksi

Recent Posts

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi Cek Ketahanan Pangan Bergizi, Tanam Cabai di Jalan Bintan

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Bripka Bob…

1 hari ago

LHMB Desak PT Mayatama Solusindo Ganti Rugi Warga dan Audit Kerja Sama Provider Internet

DUMAI – Ratusan massa yang tergabung dalam Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menggelar…

3 hari ago

LHMB Kota Dumai Tolak Hasil RDP DPRD dengan Provider Internet, Nilai Tidak Berpihak kepada Masyarakat

DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menyatakan menolak hasil kesepakatan yang lahir…

4 hari ago

LHMB Dumai Ajak Masyarakat Dukung Penertiban Kabel Internet Demi Kota yang Lebih Tertata

DUMAI – Panglima Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai, Wan Ade Syahputra, menyampaikan himbauan…

5 hari ago

Tingkatkan Wawasan K3, Mahasiswa KKN FK UNRI Kunjungi PT Bumi Karyatama Raharja

DUMAI – Dalam rangka pelaksanaan program KKN Berdampak Tahun 2026, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)…

1 minggu ago

Bhabinkamtibmas Laksamana Lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi, Fokus Budidaya Cabai

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksamana, Aipda Anwar Dedi,…

1 minggu ago