Categories: Umum

Diduga Lakukan Pelanggaran, Dua TPS di Kampar Gelar Pemungutan Saura Ulang

SOROTLENSA, BANGKINANG – Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Kampar merekomendasi dua pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini diduga karena dua tempat pemungutan suara (TPS) melakukan sejumlah pelanggaran.
Sebagaimana diungkapkan Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar, Marhaliman kepada media, Kamis (28/6/18). Dijelaskannya, PSU pertama digelar di hari yang sama di TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
PSU ini dilakukan karena salah seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) berinisial SS menggunakan hak suaranya sebanyak dua kali pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Rabu (27/6/18) kemarin.
Aksi SS pertama kali dilihat oleh pengawas TPS yang sedang bertugas di TPS tersebut. SS terbukti dua kali memasukkan kertas surat suara ke dalam kotak suara. “Sontak suasana menjadi riuh karena saksi pasangan calon juga ikut mempersoalkan tindakan SS,”kata mantan Ketua PWI Cabang Kampar ini menerangkan.
Selanjutnya SS langsung diamankan Sekretariat Panwaslu Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya pada Rabu malam lalu. Pihak Panwaslu Kampar pun meminta keterangan SS dan para saksi yang melihat kejadian tersebut termasuk barang bukti berupa kota suara, surat suara dan tinta.
”Namun SS beralasan, ia melakukan aksi nekat itu karena istrinya sedang sakit,”tuturnya.
Marhaliman menyebutkan, pihaknya membutuhkan waktu selama lima hari untuk membahas dan memutuskan apakah hal ini masuk dalam kategori pidana pemilu dan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk ditindaklanjuti.
Foto : riauterkini.com

Sementara PSU kedua akan digelar pada Sabtu (30/6/18) di TPS 01 Desa Gajah Bertalut, Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Hanya saja kasusnya cukup berbeda. Awalnya rekomendasi PSU termasuk kategori yang cukup sulit mengingat surat suara di TPS tersebut mengalami kekurangan namun pihak KPPS setempat tetap menggelar pemungutan suara. “PSU di Gajah Bertalut akan dilaksanakan pada Sabtu (30/6/2018) nanti,”sebutnya.
Dari 293 pemilih di daftar pemilih tetap (DPT), hanya ada 63 surat suara pada hari pemungutan suara kemarin. Sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, kekurangan surat suara bisa diambil dari TPS lain atau TPS terdekat.
“Namun karena jalur di desa ini adalah jalur sulit karena berada di jalur sungai (Sungai Subayang red) ditambah lagi sinyal telepon nggak ada maka hal tersebut tak dipenuhi dan pemungutan suara tetap dilanjutkan dengan kondisi kekurangan surat suara,” terang Marhaliman.
Dari pantauan media, PSU ini langsung ditinjau Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Ketua Panwaslu Kampar Marhaliman beserta jajaran.

Sumber : Riau Terkini
Redaksi

Recent Posts

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

3 minggu ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

3 minggu ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

4 minggu ago

Stakeholder Riau Sepakat Perkuat Pengawalan dan Standar Keamanan Program MBG

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…

4 minggu ago

234 SC Gelar Baksos di Dumai, Pekanbaru dan Kampar, Dilanjutkan Konvenwil I Riau

DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…

4 minggu ago

Erwin Komeng Tokoh Masyarakat Lepin Berikan Apreasiasi Sebesarnya Kepada Polres Terkait Balapan Liar

DUMAI - Terkait dengan aksi balapan liar di Jalan Sudirman yang sangat meresahkan penguna jalan…

4 minggu ago