Umum  

Diduga Lakukan Pelanggaran, Dua TPS di Kampar Gelar Pemungutan Saura Ulang

SOROTLENSA, BANGKINANG – Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Kampar merekomendasi dua pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini diduga karena dua tempat pemungutan suara (TPS) melakukan sejumlah pelanggaran.
Sebagaimana diungkapkan Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar, Marhaliman kepada media, Kamis (28/6/18). Dijelaskannya, PSU pertama digelar di hari yang sama di TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
PSU ini dilakukan karena salah seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) berinisial SS menggunakan hak suaranya sebanyak dua kali pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Rabu (27/6/18) kemarin.
Aksi SS pertama kali dilihat oleh pengawas TPS yang sedang bertugas di TPS tersebut. SS terbukti dua kali memasukkan kertas surat suara ke dalam kotak suara. “Sontak suasana menjadi riuh karena saksi pasangan calon juga ikut mempersoalkan tindakan SS,”kata mantan Ketua PWI Cabang Kampar ini menerangkan.
Selanjutnya SS langsung diamankan Sekretariat Panwaslu Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya pada Rabu malam lalu. Pihak Panwaslu Kampar pun meminta keterangan SS dan para saksi yang melihat kejadian tersebut termasuk barang bukti berupa kota suara, surat suara dan tinta. 
”Namun SS beralasan, ia melakukan aksi nekat itu karena istrinya sedang sakit,”tuturnya.
Marhaliman menyebutkan, pihaknya membutuhkan waktu selama lima hari untuk membahas dan memutuskan apakah hal ini masuk dalam kategori pidana pemilu dan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk ditindaklanjuti.
 Foto : riauterkini.com

Sementara PSU kedua akan digelar pada Sabtu (30/6/18) di TPS 01 Desa Gajah Bertalut, Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Hanya saja kasusnya cukup berbeda. Awalnya rekomendasi PSU termasuk kategori yang cukup sulit mengingat surat suara di TPS tersebut mengalami kekurangan namun pihak KPPS setempat tetap menggelar pemungutan suara. “PSU di Gajah Bertalut akan dilaksanakan pada Sabtu (30/6/2018) nanti,”sebutnya.
Dari 293 pemilih di daftar pemilih tetap (DPT), hanya ada 63 surat suara pada hari pemungutan suara kemarin. Sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, kekurangan surat suara bisa diambil dari TPS lain atau TPS terdekat.
“Namun karena jalur di desa ini adalah jalur sulit karena berada di jalur sungai (Sungai Subayang red) ditambah lagi sinyal telepon nggak ada maka hal tersebut tak dipenuhi dan pemungutan suara tetap dilanjutkan dengan kondisi kekurangan surat suara,” terang Marhaliman.
Dari pantauan media, PSU ini langsung ditinjau Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Ketua Panwaslu Kampar Marhaliman beserta jajaran.

Sumber : Riau Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *