Hukrim  

Diduga Pengambilan Kayu Hutan Alam Oleh PT.Diamond Menyalahi Aturan

DUMAI – PT.Diamond Raya Timber adalah selaku pemilik Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) dari Pemerintah yang mana lahan dikelola masuk sebagian di wilayah Kota Dumai dan sebagian di Kabupaten Rokan Hilir.

Oleh karenanya perusahaan ini mendapat izin dari Pemerintah untuk pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam. Sehingga publik meyakini bahwa kayu yang di ambil oleh perusahaan ini sesuai aturan dan akan melakukan penanaman kembali.

Namun informasi yang diterima oleh Tim Media yang tergabung di Forum Gabungan Wartawan (FORGAN) di Dumai pada saat itu bersama warga, berhasil mengambil dokumentasi tumpukan kayu milik PT.Diamond bahwa diduga pihak Perusahaan ini telah memanfaatkan (Menebang) kayu hutan alam di area kawasan izin mereka diduga tak sesuai aturan yaitu tentang ukuran kayu yang di ambil.

Informasi ini berawal dari adanya penyampaian warga Senepis yang namanya dirahasiakan ini sedikit banyaknya mengetahui aktivitas PT. Diamond yang diduga mengambil kayu hutan alam yang kecil juga di ambil, dan diduga Perusahaan ini masih menjadi tanda tanya, apakah melakukan pemeliharaan dan penanaman kembali.

Sebab jika di telaah dari Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat (IUPHHK-HA) yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.
  “Nah dari izin (IUPHHK-HA) tersebut, jelas bahwa adanya pemeliharaan dan penanaman. Ini yang menjadi pertanyaan kita kepada pihak PT.Diamond Raya Timber di Dumai. Sebab yang kita ketahui perusahaan ini tidak terdengar adanya informasi keterbukaan, bahwa perusahaan ini setelah menebang kemudian melakukan penanaman,” ungkap sumber yang tak ingin disebut namanya kepada Tim FORGAN, demi menjaga keamanan dirinya.
  “Kemudian, jika dilihat dari tumpukan kayu bulat yang ditumpuk perusahaan ini, diduga terlihat ada kayu yang berukuran kecil,” tandas warga ini.

Terkait hal ini, awak media yang tergabung di FORGAN melakukan konfirmasi kepada Ferdinan selaku Humas PT.Diamond Raya Timber sekaligus mengirim foto dokumentasi penumpukan kayu yang terlihat diduga adanya kayu yang berukuran kecil.

Ferdinan membantah, jika pihak perusahaan telah mengambil kayu berukuran kecil.
  “Saya kira tidak benar, karena dibawah ukuran 30 cm tidak bisa masuk sipuh online,” ungkap Ferdinan via Whatshappnya, Rabu (08/05/2019).
  “Kita menebang kayu berdasarkan peraturan Nomor P.65/Menhut-II/2014, yaitu minimal pohon niagawi/komersil berdiameter minimal 30 cm,” imbuh Humas PT. Diamond Raya Timber ini.

Setelah sang Humas menjawab konfirmasi tersebut, awak media kembali konfirmasi sebagai berikut:
  “Apakah pihak Perusahaan bapak setelah melakukan penebangan pemanfaatan kayu hutan alam, apakah ada melakukan penanaman kembali.

Dan jg kt dapat info, bahwa izin PT.Diamond memiliki izin hingga 2027, apakah benar ini pak. Trim’s,”

Hingga berita ini diterbitkan sang Humas tak kunjung menjawab.

Rilis: Tim FORGAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *