DUMAI – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Said Effendi, memimpin rapat yang membahas larangan parkir di badan Jalan Nasional. Rapat strategis ini dilaksanakan di ruang rapat Dishub Dumai JI. HR. Seobrantas, Kamis (2/11/2023), dihadiri oleh sejumlah perwakilan perusahaan dan stakeholder terkait.
Rapat dihadiri oleh PT. FAA, PT. Eka Dura Indonesia, PT. Wilmar, PT. KLK, PT. KBPN, PT. Ivomas Tunggal, PT. Tebo, PT. Kin, PT. Satrindo Jaya, PT. Jatim, PT. Pelindo, SPMT, Kanit Patroli Polres Dumai, Trantib Kec. Dumai Timur, Kasitrantib Kel. Dumai Kota, Kabid Pengkes Dishub Dumai beserta staff terkait. Tujuan utama dari rapat ini adalah membahas langkah-langkah konkret terkait implementasi larangan parkir di badan Jalan Nasional.
Dalam rapat tersebut, Kadishub Said Effendi menyoroti penumpukan angkutan barang yang terjadi di ruas Jalan Datuk Laksamana, tepatnya di depan kawasan PT. Pelindo Dumai. Menurut laporan yang diterima dari masyarakat, parkir yang tidak teratur di kawasan tersebut telah mengganggu arus lalu lintas di jalan.
Kadishub Said Effendi menegaskan pentingnya menangani masalah ini dengan cepat dan efisien demi menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan warga pengguna jalan.
Langkah-langkah konkret pun dibahas dalam rapat tersebut, mencakup penyusunan regulasi yang lebih ketat terkait parkir di jalan-jalan nasional, penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir yang mengganggu ketertiban umum, serta kampanye kesadaran kepada masyarakat dan para pengemudi mengenai pentingnya parkir yang teratur dan aman.
Dengan adanya komitmen dan kerjasama dari pihak-pihak terkait, Said Effendi berharap penumpukan angkutan barang dan masalah parkir di Jalan Nasional dapat segera teratasi.
“Larangan parkir di badan Jalan Nasional adalah langkah penting dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib. Kami perlu kerjasama dari semua pihak terkait, termasuk perusahaan dan instansi terkait, agar kedepannya regulasi ini dapat diimplementasikan dengan baik,” ujarnya.***