| Areal PT Chevron Pasific Indonesia Dumai.(net) |
SOROTLENSA, DUMAI – Diduga ribuan hektar lahan di Kota Dumai dikuasai PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nasional (YLBHN) Muhammad Hasbi meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengawasi perusahaan asing tersebut.
Hasbi mensinyalir adanya lahan yang diambil melampaui batas yang telah ditentukan.
Jika pemerintah pusat tidak menyelesaikan masalah ini, dikhawatirkan tanah negara termasuk milik warga Dumai kemungkinan ikut diklaim sebagai milik Chevron.
“Kalau pusat tetap diam, kita malah meminta pihak penegak hukum seperti KPK, Kapolri dan Kejagung mengusut masalah ini,”ungkap Hasbi dengan sedikit kesal kepada Sorotlensa.
Lahan yang di klaim oleh Chevron di Dumai seperti di Kelurahan Buluh Kasap, Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur dan lahan sepanjang Jalan Soekarno Hatta.
Hasbi juga mengatakan agar tanah konsesi tersebut diserahkan kepada Pemko Dumai.
Pemko Dumai juga telah membentuk Tim Tanah Konsesi pada tahun 2005 yang lalu serta mengirimkan surat pada BP Migas dan Menkeu bagi penyerahan aset negara pada Pemko Dumai sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Namun hingga saat ini tidak terealisasi karena BP Migas kini SKK Migas dan Kementrian ESDM berdalih dengan berbagai alasan,,”katanya.
Selain itu, kata Hasbi, posisi sejajar pemerintah dan kontraktor dalam kontrak dapat membuat salah satu pihak melakukan gugatan terhadap pihak lain atas nama pelanggaran kontrak.
Dalam prinsip sebagai penguasa, pemerintah berhak untuk menghentikan secara sepihak perjanjian kerja sama dalam rangka melindungi hak-hak adat, mengutamakan hak asasi manusia dan lingkungan, serta tak sejalan dengan hukum yang berlaku.
Hasbi juga menilai Chevron kurang menghargai hak-hak adat khususnya Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai sebagai payung negeri.
Menurutnya, keberadaan Chevron juga tidak memberikan kontribusi serta dampak positif bagi daerah Dumai.
Ia pun meminta kepada penegak hukum agar dapat ‘meghalau’ orang-orang mengambil tanah negara secara ilegal dan menangkap para mafia penjual tanah negara dengan jaringannya sampai keakar-akarnya.
“Karena kami sebagai tuan rumah dan tuan pemilik negeri tidak berani menjarah dan mengambil secara ilegal. Ini mereka seenaknya saja menjarah tanah negara ini,” ujarnya mengakhiri.
Penulis : Faisal Arif
DUMAI — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Pemuda Pancasila, MPC Pemuda Pancasila…
DUMAI — Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Dumai menggelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah…
Bandung Barat – Prestasi membanggakan diraih M. Fahrel Al-Haq, putra dari Suryati yang akrab disapa…
DUMAI — Kota Dumai bersiap menjadi pusat perayaan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 yang diperkirakan…
DUMAI — KTV 21 resmi dibuka untuk umum pada Senin (21/9) malam. Tempat hiburan karaoke…
DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…