Hukrim

Dit Siber Polda Sumut Ungkap Kasus Penipuan Online, 4 Pelaku Diringkus

MEDAN – Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut mengungkap kasus tindak pidana manipulasi data dan penipuan online (scamming) yang melibatkan narapidana di dalam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus penipuan online itu berkolaborasi bersama pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut.

“Perkara tindak pidana manipulasi data dan penipuan online (scamming) terjadi pada 9 Agustus 2025 lalu melibatkan narapidana di Lapas Medan,” katanya, Rabu (15/10).

“Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen Polda Sumut bersama stakeholder lainnya dalam menindak tegas aksi kejahatan di ruang digital yang merugikan masyarakat,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.

Sementara itu, Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Sembiring, menjelaskan terungkapnya kasus tindak pidana manipulasi data dan penipuan online (scamming) berawal dari laporan korban seorang tokoh publik bernama Rahmat Shah.

“Dalam laporannya korban mengaku telah ditipu secara online dengan mengalami kerugian mencapai Rp254 juta,” jelasnya personel Direktorat Siber Polda Sumut setelah menerima laporan korban melakukan penyelidikan.

“Pada 10 September 2025 personel akhirnya berhasil mengungkap kasus penipuan online itu dengan menangkap empat orang pelaku,” terang mantan Kabag Ops Polrestabes Medan tersebut.

Lebih lanjut, Doni mengungkapkan keempat orang pelaku penipuan online yang ditangkap itu berinisial MS, RJ, ES dan WD. Juga disita barang bukti berupa buku rekening, KTP, handphone serta lainnya.

“Kasus kejahatan scammer dengan memanipulasi data itu dilakukan pelaku MS dengan berkomunikasi melalui WhatsApp menghubungi korban Rahmat Shah,” ungkapnya bahwa pelaku mengaku sebagai anak korban Raline Shah.

“Pelaku MS meminta uang kepada Rahmat Shah berulang kali dengan alasan untuk membeli emas antam dengan total Rp254 juta,” jelas Doni bahwa pelaku MS dan RJ merupakan narapidana di Lapas Medan.

Saat menjalani aksinya pelaku MS melakukan pengecekan Nomor korban dari Get Contact. Lalu pelaku melakukan pengecekan aktivitas anak korban Raline Shah melalui media sosial. “Ternyata benar ini, merupakan anak dari Rahmat Shah,” bebernya.

Ia menambahkan, setelah menerima laporan dari pihak korban. Petugas kepolisian menangkap para pelaku pada 10 Oktober 2025, di tempat berbeda di Lapas Kelas I Medan, Kabupaten Langkat dan di Kota Medan. “Terhadap para pelaku sudah kita amankan dan kita tahan sekarang,” pungkasnya.**

 

sumber: Waspada.co.id

Ahmad 123

Recent Posts

Jelang Panen, Polsek KSKP Dumai Cek Perkembangan Tanaman Hidroponik Pakcoi

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah, Polsek Kawasan…

2 hari ago

10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

DUMAI — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial…

3 hari ago

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

1 bulan ago

Ratusan Massa TUAH Dumai Sampaikan Aspirasi di Tiga Instansi, Soroti Polemik TKBM dan Desak Penyelesaian

DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…

1 bulan ago

Bulan Seni Rakyat Kembali Aktif sebagai Wadah Seni dan Budaya Kota Dumai

Dumai, 20 Juni 2026 – Bulan Seni Rakyat (BUSER) sebuah wadah seni dan budaya yang…

1 bulan ago

LHMB Kota Dumai Layangkan Teguran Resmi kepada Management City Mall Dumai, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf kepada Masyarakat

H DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai secara resmi melayangkan surat teguran…

1 bulan ago