Riau

DPRD Sahkan 3 Ranperda Pemprov Riau Menjadi Perda

PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga perda tersebut meliputi: Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Riau 2024–2043.

Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Riau pada Selasa (30/9/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ikhwan.

“Anggota dewan telah menyetujui tiga Ranperda menjadi Perda,” kata Parisman.

Gubernur Riau Apresiasi DPRD

Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Riau dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan. Menurutnya, meski ketiga perda ini berbeda ruang lingkup, tujuannya sama: memperkuat kebijakan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat.

“Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Riau. Proses pembahasan ketiga Ranperda telah dilakukan dengan cermat, teliti, dan penuh tanggung jawab,” ujar Wahid.

Ia menegaskan, semangat kolaborasi antara pemerintah dan DPRD akan menjadi kekuatan utama untuk mewujudkan pembangunan merata, berkeadilan, dan berkelanjutan di Riau.

Perubahan APBD 2025

Ranperda pertama yang disahkan adalah Perubahan APBD Riau 2025. Gubernur Wahid menyebutkan, APBD 2025 mengalami penyesuaian dari Rp9,696 triliun menjadi Rp9,451 triliun, atau berkurang Rp245,081 miliar.

“APBD berfungsi sebagai alat otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Dengan penyusunan yang realistis, transparan, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat, APBD diharapkan mampu memastikan pemerataan pembangunan dan keseimbangan ekonomi daerah,” jelasnya.

RP3KP 2024–2043

Perda kedua adalah RP3KP Provinsi Riau 2024–2043. Dokumen ini menjadi pedoman pembangunan perumahan dan kawasan permukiman hingga 20 tahun ke depan.

“Kawasan permukiman adalah kebutuhan dasar warga negara dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Sesuai kewenangan provinsi di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, RP3KP ini sangat strategis,” ujar Wahid.

Perlindungan Disabilitas

Perda ketiga adalah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Aturan ini bertujuan menjamin perlindungan hak asasi penyandang disabilitas, sekaligus meningkatkan kualitas hidup mereka agar lebih adil, sejahtera, mandiri, dan bermartabat.

“Setelah disetujui dan disahkan, dokumen Ranperda ini akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Kami berharap implementasinya dapat segera berjalan demi kepentingan masyarakat,” tutup Gubernur Wahid.**

Ahmad 123

Recent Posts

Jelang Panen, Polsek KSKP Dumai Cek Perkembangan Tanaman Hidroponik Pakcoi

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah, Polsek Kawasan…

2 hari ago

10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

DUMAI — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial…

3 hari ago

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

1 bulan ago

Ratusan Massa TUAH Dumai Sampaikan Aspirasi di Tiga Instansi, Soroti Polemik TKBM dan Desak Penyelesaian

DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…

1 bulan ago

Bulan Seni Rakyat Kembali Aktif sebagai Wadah Seni dan Budaya Kota Dumai

Dumai, 20 Juni 2026 – Bulan Seni Rakyat (BUSER) sebuah wadah seni dan budaya yang…

1 bulan ago

LHMB Kota Dumai Layangkan Teguran Resmi kepada Management City Mall Dumai, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf kepada Masyarakat

H DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai secara resmi melayangkan surat teguran…

1 bulan ago