Hukrim

Dua Jaringan Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Dumai

DUMAI – Dalam upaya mendukung program 100 Hari Kerja Presiden, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah yang siginifikan. Hal ini juga untuk menjaga kamtibmas menjelang Pilkada serentak 2024.

Penangkapan dua tersangka dan pengamanan 20 paket yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,87 gram berhasil dilakukan pada Rabu (06/11), di Jalan Soekarno-Hatta Gg.Baru No.28 RT.015, Kelurahan Bukit Batrem.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satres Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menangkap MN dan DO yang hendak melakukan transaksi Narkoba.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Dumai AKP M Sodikin SH MSi saat dikonfirmasi awak media kemarin membenarkan hal tersebut.

“Mendapat informasi dari masyarakat, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai masuk ke dalam rumah dan menemukan MN sedang duduk dalam sebuah kamar bersama salah seorang laki-laki yang bernama DO yang merupakan pemilik rumah,” ungkap Sodikin.

Dijelaskan AKP Sodikin, saat melakukan penggeledahan ke dalam rumah terduga tersangka tersebut. Team Opsnal menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu berserta alat hisapnya.

“Tem melihat MN dan DO sedang memegang 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah pipet sebagai sendok sabu, lalu ditemukan diatas meja dekat mereka duduk 19 paket diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu, 2 blok plastic obat warna bening, 1 unit timbangan digital merk Constant, 1 buah gunting, 1 unit handphone merk Vivo warna Biru Dongker dan Uang tunai sebesar Rp.400.000 diduga hasil penjualan barang narkotika jenis sabu,” sambungannya.

Tak sampai disitu, Tim opsnal juga menemukan dilantai dua kamar tersebut 1 buah mancis warna hijau dan Seperangkat alat hisab sabu (Bong), lalu selanjutnya MN dan DO berikut barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna proses pemeriksaan lebih.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas AKP Sodikin.***

Redaksi

Recent Posts

Forum TJSP Diminta Transparan: Berapa Dana CSR Terkumpul dan ke Mana Disalurkan?

DUMAI , 27 July 2026— Polemik keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR)…

2 hari ago

Jelang Panen, Polsek KSKP Dumai Cek Perkembangan Tanaman Hidroponik Pakcoi

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah, Polsek Kawasan…

5 hari ago

10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

DUMAI — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial…

6 hari ago

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

1 bulan ago

Ratusan Massa TUAH Dumai Sampaikan Aspirasi di Tiga Instansi, Soroti Polemik TKBM dan Desak Penyelesaian

DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…

1 bulan ago

Bulan Seni Rakyat Kembali Aktif sebagai Wadah Seni dan Budaya Kota Dumai

Dumai, 20 Juni 2026 – Bulan Seni Rakyat (BUSER) sebuah wadah seni dan budaya yang…

1 bulan ago