Hukrim

Dua Jaringan Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Dumai

DUMAI – Dalam upaya mendukung program 100 Hari Kerja Presiden, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah yang siginifikan. Hal ini juga untuk menjaga kamtibmas menjelang Pilkada serentak 2024.

Penangkapan dua tersangka dan pengamanan 20 paket yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,87 gram berhasil dilakukan pada Rabu (06/11), di Jalan Soekarno-Hatta Gg.Baru No.28 RT.015, Kelurahan Bukit Batrem.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satres Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menangkap MN dan DO yang hendak melakukan transaksi Narkoba.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Dumai AKP M Sodikin SH MSi saat dikonfirmasi awak media kemarin membenarkan hal tersebut.

“Mendapat informasi dari masyarakat, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai masuk ke dalam rumah dan menemukan MN sedang duduk dalam sebuah kamar bersama salah seorang laki-laki yang bernama DO yang merupakan pemilik rumah,” ungkap Sodikin.

Dijelaskan AKP Sodikin, saat melakukan penggeledahan ke dalam rumah terduga tersangka tersebut. Team Opsnal menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu berserta alat hisapnya.

“Tem melihat MN dan DO sedang memegang 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah pipet sebagai sendok sabu, lalu ditemukan diatas meja dekat mereka duduk 19 paket diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu, 2 blok plastic obat warna bening, 1 unit timbangan digital merk Constant, 1 buah gunting, 1 unit handphone merk Vivo warna Biru Dongker dan Uang tunai sebesar Rp.400.000 diduga hasil penjualan barang narkotika jenis sabu,” sambungannya.

Tak sampai disitu, Tim opsnal juga menemukan dilantai dua kamar tersebut 1 buah mancis warna hijau dan Seperangkat alat hisab sabu (Bong), lalu selanjutnya MN dan DO berikut barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna proses pemeriksaan lebih.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas AKP Sodikin.***

Redaksi

Recent Posts

Wakil Ketua DPRD Dumai Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Muhammad Rahul Pimpin Karang Taruna Riau

DUMAI – Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta atau yang akrab disapa…

1 jam ago

Fakta Sidang Gubernur Riau: Semua Saksi Akui Tak Ada Setoran ke Abdul Wahid

PEKANBARU - Kuasa hukum Gubernur Riau mengungkap fakta persidangan. Saksi tegaskan tidak ada perintah setor…

4 jam ago

Donor Darah dan Bantuan Fasilitas Ibadah Warnai Kegiatan Sosial di Dumai

DUMAI – Sebelum sebagian besar warga Dumai menyelesaikan aktivitas paginya, sebuah antrean sudah terbentuk di…

4 jam ago

RSUD Arifin Achmad Terima Bantuan Dua Unit Ambulance

PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menerima bantuan dua unit ambulance untuk…

4 jam ago

Gelombang PHK Mulai Terjadi di Riau, 300 Pekerja di Pelalawan Sudah Terdampak

PEKANBARU - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai terjadi di Provinsi Riau. Sekitar 300 pekerja…

5 jam ago

ORADO Kota Dumai Utus 8 Pasang Atlet Domino ke Kejurprov Domino di Pekanbaru

DUMAI – Federasi Olahraga Domino (ORADO) Kota Dumai mengirimkan sebanyak 8 pasang atlet domino untuk…

10 jam ago