ROKAN HILIR — Pengelolaan Dana Desa Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, menuai sorotan. Kepala Desa (Penghulu) setempat diduga tidak melaporkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) meskipun terdapat sisa anggaran yang cukup signifikan pada Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan data dan informasi yang diterima media ini, Dana Desa Labuhan Tangga Kecil Tahun 2023 tercatat sebesar Rp802.007.000. Sementara itu, anggaran yang dilaporkan telah digunakan hanya sebesar Rp606.188.000. Dengan demikian, terdapat selisih atau sisa anggaran sebesar Rp195.819.000 yang seharusnya dicatat dan dilaporkan sebagai SILPA.
Namun, dalam laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep) Tahun 2023, tidak ditemukan pencantuman SILPA, sehingga memunculkan dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban pelaporan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Padahal, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, SILPA wajib dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes serta dimasukkan sebagai penerimaan pembiayaan pada APBDes tahun anggaran berikutnya melalui Peraturan Desa.
Seorang tokoh masyarakat Labuhan Tangga Kecil yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa tidak dilaporkannya SILPA dengan nominal hampir Rp200 juta menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. “Ini uang negara. Kalau memang ada sisa, harus diumumkan dan dijelaskan penggunaannya ke depan,” ujarnya.
Kordinator tim investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Riau, Ahmad Nasrullah, menilai, tidak dilaporkannya SILPA dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi, bahkan berpotensi menjadi temuan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “SILPA adalah bagian resmi dari laporan keuangan desa dan tidak boleh dihilangkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil belum memberikan keterangan resmi, serta menguatkan dugaan penyalah gunaan anggaran desa.
Sementara itu, Camat Bangko, Aspri Mulya, S.STP, M.Si, ketika di tanya mengatakan segera melakukan koordinasi kepada para Pemghulu yang ada di wilayahnya.
“Kita masih menunggu informasi dari para penghulu bang, sudah kita hubungi untuk menanyakan hal yang dimaksud,” tulisnya via pesan Whatsapp.
Menurutnya, segala bentuk penggunaan dan penganggaran dana desa murni menjadi wewenang setiap desa(kepenghuluan).
“Yang punya wewenang mereka (pemghulu)bang, untuk SILPA, setahu kita biasanya dianggarkan ditahun selanjutnya. Namun nanti kita minta penghulunya langsung yang hubungi abang ya,” pungkas Camat.
Masyarakat berharap pihak Kecamatan Bangko, Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, serta instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan pengawasan agar pengelolaan Dana Desa berjalan transparan dan akuntabel.
Sumber : sorotlensa.com
Editor : Redaksi











