Hukrim

Eks Dirut PT Sarana Pembangunan Riau Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

PEKANBARU – Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil, dijatuhi hukuman 4 tahun 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek minyak dan gas (migas).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahman Akil selama 4 tahun dan 7 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar Hakim Ketua, Delta Tamtama SH MH, dalam persidangan, Jumat (24/4/2026).

Selain hukuman badan, hakim turut membebankan denda sebesar Rp200 juta subsider 50 hari kurungan kepada Rahman. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.513.176.900 atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan apabila tidak dibayarkan.

Mantan Direktur Keuangan PT SPR, Debby Riauma Sary, turut divonis bersalah dalam perkara yang sama. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 50 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp6.221.621.550 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliana Sari, mengingat vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan awal. Sebelumnya, Rahman dituntut 7 tahun penjara dengan uang pengganti Rp13,9 miliar dan USD 3.000, sementara Debby dituntut 6 tahun penjara.

Tindak pidana ini bermula dari kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas Langgak antara anak usaha perusahaan, yakni PT SPR Langgak, dengan Kingswood Capital Limited (KCL). Kerja sama yang berlangsung sepanjang periode 2008 hingga 2015 tersebut diwarnai oleh penyalahgunaan wewenang secara masif.

Kedua pimpinan perusahaan daerah tersebut melakukan penarikan dana dari kas dan rekening secara sepihak. Tindakan ini dilakukan tanpa prosedur yang sah serta menyalahi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) maupun RKAO demi kepentingan pribadi.

Majelis hakim memaparkan bahwa para terdakwa merekayasa pencatatan keuangan secara sengaja. Mereka memasukkan pengakuan pendapatan over lifting dan kapitalisasi cost recovery yang bertentangan dengan standar akuntansi guna meningkatkan laba bersih perusahaan, sehingga pembagian jasa produksi menjadi jauh lebih besar. Keduanya juga menunjuk konsultan secara lisan tanpa melalui analisis kebutuhan yang jelas.

Praktik culas ini terbukti memperkaya Rahman Akil sebesar Rp6,51 miliar dan Debby Riauma Sary mencapai Rp9,81 miliar. Dana perusahaan juga mengalir masuk ke kantong sejumlah pihak lain, di antaranya Erwinta Marius, Eko Sembodo, dan Erwin Lubis dengan nilai miliaran rupiah.

Berdasarkan hasil audit menyeluruh dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp33.296.257.959 dan USD 3.000. Tindakan tersebut sekaligus mencederai prinsip tata kelola perusahaan daerah yang baik dalam mengelola sektor strategis migas. **

Ahmad 123

Recent Posts

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

3 minggu ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

3 minggu ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

3 minggu ago

Stakeholder Riau Sepakat Perkuat Pengawalan dan Standar Keamanan Program MBG

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…

4 minggu ago

234 SC Gelar Baksos di Dumai, Pekanbaru dan Kampar, Dilanjutkan Konvenwil I Riau

DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…

4 minggu ago

Erwin Komeng Tokoh Masyarakat Lepin Berikan Apreasiasi Sebesarnya Kepada Polres Terkait Balapan Liar

DUMAI - Terkait dengan aksi balapan liar di Jalan Sudirman yang sangat meresahkan penguna jalan…

4 minggu ago