Karena itu, polisi juga tak segan memberikan hukuman kurungan ataupun denda bagi orang yang masih melanggar peringatan tersebut.
Ancaman hukuman itu sesuai dengan hukum yang berlaku di Thailand.
Di mana dalam peraturan yang ada bahwa siapapun yang melakukan tindakan tidak menghargai jenazah akan di kenakan hukuman penjara.
Kurangan penjara itu tidak lebih dari tiga bulan atau denda tidak lebih dari 5.000 baht (Rp 2,2 juta).
Di beritakan sebelumnya, Tangmo Nida di temukan tewas mengambang di Sungai Chao Phraya pada Sabtu (26/2/2022) setelah dua hari menghilang.
Sebelum hilang, Tangmo menikmati waktu bersama lima temannya di atas speedboat.
Jenazah Nida di temukan sekitar satu kilometer dari tempat dia jatuh, dekat Jembatan Rama VII di Provinsi Nonthaburi, barat laut Bangkok.
Polisi menduga Nida meninggal dunia karena jatuh dari speedboat usai berlayar di sepanjang sungai pada Kamis malam.
Hanya saja kasus ini semakin ramai di bicarakan setelah foto-foto jenazah Tangmo beredar dan di sebut banyak kejanggalan dalam kondisi tubuh Tangmo.
Page: 1 2
DUMAI – Polemik tukar guling atau ruislag aset SDN 001 Lubuk Gaung milik Pemerintah Kota…
DUMAI — Wacana pencalonan anggota DPRD Kota Dumai sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)…
DUMAI — Beragam tanggapan muncul pasca pemberitaan mengenai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2…
DUMAI — Puluhan siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 13, Kelurahan Buluh Kasab, Kecamatan Dumai Timur,…
DUMAI – Di balik wajah Kota Dumai yang bersih dan nyaman, terdapat dedikasi para petugas…
DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi yang dicanangkan pemerintah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai…