Karena itu, polisi juga tak segan memberikan hukuman kurungan ataupun denda bagi orang yang masih melanggar peringatan tersebut.
Ancaman hukuman itu sesuai dengan hukum yang berlaku di Thailand.
Di mana dalam peraturan yang ada bahwa siapapun yang melakukan tindakan tidak menghargai jenazah akan di kenakan hukuman penjara.
Kurangan penjara itu tidak lebih dari tiga bulan atau denda tidak lebih dari 5.000 baht (Rp 2,2 juta).
Di beritakan sebelumnya, Tangmo Nida di temukan tewas mengambang di Sungai Chao Phraya pada Sabtu (26/2/2022) setelah dua hari menghilang.
Sebelum hilang, Tangmo menikmati waktu bersama lima temannya di atas speedboat.
Jenazah Nida di temukan sekitar satu kilometer dari tempat dia jatuh, dekat Jembatan Rama VII di Provinsi Nonthaburi, barat laut Bangkok.
Polisi menduga Nida meninggal dunia karena jatuh dari speedboat usai berlayar di sepanjang sungai pada Kamis malam.
Hanya saja kasus ini semakin ramai di bicarakan setelah foto-foto jenazah Tangmo beredar dan di sebut banyak kejanggalan dalam kondisi tubuh Tangmo.
Page: 1 2
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menyeleksi calon Komisaris dan Direksi untuk tiga perusahaan daerah yakni…
PEKANBARU – Aktivitas titik panas (hotspot) di Pulau Sumatera kembali terpantau tinggi. Data Badan Meteorologi,…
DUMAI – Turnamen domino dengan total hadiah puluhan juta rupiah akan digelar oleh komunitas Turbo…
DUMAI - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan bahwa ancaman kebakaran hutan dan…
PEKANBARU – Peringatan Hari Otonomi Daerah ke - XXX Tahun 2026 di Provinsi Riau, menjadi…
PEKANBARU - Jajaran Polda Riau kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap zat berbahaya di…