Teleskopnews.com – Alasan merawat orang tua yang tengah sakit, seorang perempuan mengoibkan suaminya untuk bisa menikah dengan laki-laki lain di Kabupaten Kampar, Riau.
Wahidun pria yang tinggal di Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai mengatakan bahwa istrinya telah menikah dengan pria lain tanpa ada status cerai dari dirinya.
Istri sah tersebut bernama Ika Yanti (36) yang di nikahinya pada bulan Januari tahun 2005 lalu di ketahuinya telah menikah di desa Sibuak, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau pada bulan Maret 2022 lalu.
“Saya baru tahu istri saya menikah dari sebuah foto, dan status ia masih sah sebagai istri saya, karena belum ada status cerai,” kata Wahidun.
Di sebutkannya, Ika Yantin tersebut pergi ke desa Sibuak tersebut diantarkannya pada tahun 2019 lalu, di karenakan istrinya tersebut ingin merawat orang tuanya yang tengah sakit.
Dalam waktu dua bulan setelah itu, pria yang berprosfesi sebagai petani tersebut kembali datang ke rumah mertuanya tersebut untuk menjemput istri serta anaknya disana, namun karena kondisi mertuanya masih sakit istrinya enggan untuk kembali ke kota Dumai bersama dirinya.
“Meskipun kami berjauahan, kami masih komunikasi melalui handphone dan saya selalu kirim uang setiap bulan untuk kebutuhan istri dan anak saya disana,” katanya dengan tegas.
Pernikahan yang di lakukan istrinya tersebut dengan lelaki lain disana membuat dirinya kaget dan juga emosi, di karenakan tindakan istrinya tersebut sudah melampaui batas tanpa ada permasalahan yang terjadi.
“Selama ini tidak ada masalah, bahkan setelah ia menikah tanpa sepengetahuan saya, Ika masih saya kirimkan uang,” katanya menjelaskan.
Dirinya pun mengaku tidak pernah mendapatkan selembarpun surat gugatan cerai dari istrinya.
Dengan adanya info tersebut, dirinya lalu bersama beberapa orang rekannya mencari informasi lengkap terkait pernikahan istrinya tersebut ke instansi terkait.
Informasi yang berhasil di dapatkannya disana, bahwa istrinya telah dinikahkan oleh orang yang bernama Ridwan di desa Kinantan, dengan buku nikah yang di duga diterbitkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Kampar.
Atas kejadian tersebut, Wahidun bersama dua orang saksi melaporkan hal tersebut ke Polres Kampar.
“Jelas saya sangat di rugikan secara moril dan materil dengan apa yang telah dilakukan oleh istri dan pihak yang terlibat dalam permasalahan ini, makanya saya laporkan ke Polres Kampar.” katanya mengakhiri.