Dumai

Guru Non ASN di Dumai Kini Wajib Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan

PEKANBARU — Pemko Dumai berkomitmen melindungi seluruh tenaga kerja yang ada di wilayahnya, termasuk para guru non ASN di sekolah negeri maupun swasta.

Hal itu diwujudkan melalui Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 000/4/DISDIKBUD-SEKR TAHUN 2025 tentang kewajiban pemberi kerja mendaftarkan Non-ASN guru dan tenaga kependidikan sekolah negeri maupun swasta ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Dumai, Yusmanidar mengatakan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan swasta berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar 0,54% dari upah yang dilaporkan.

“Perlindungan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa ini adalah prioritas. Kami berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat merata di seluruh sektor pendidikan di Dumai sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah,” ujarnya Rabu (3/12/2025).

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Fadly Maulana, menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terkait perlindungan jaminan sosial bagi sektor pendidikan.

“Melalui program ini, kita ingin melindungi tenaga pendidik dan kependidikan dari risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Perlindungan ini sangat vital agar mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa khawatir terhadap risiko kerja,” ujarnya.

Fadly berharap seluruh sekolah swasta di Dumai untuk segera memastikan tenaga kerjanya terdaftar agar mendapatkan perlindungan yang layak. Kepala Disdikbud Dumai, Mukhlis Suzantri, menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi Jamsostek bagi guru swasta.

“Kami mendorong agar seluruh instansi pendidikan swasta dapat segera mendaftarkan para tenaga kerjanya. Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru dan staf sekolah, memastikan mereka mendapatkan hak perlindungan yang setara,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris almarhum Antonius Parlindungan Sihotang dari Yayasan Prayoga Riau. Santunan yang diberikan meliputi JKM sebesar Rp42 juta, beasiswa untuk dua anak senilai Rp139 juta, JHT sebesar Rp52,13 juta serta manfaat Jaminan Pensiun Rp399.700/bulan. Total santunan yang diterima mencapai Rp233,13 juta.**

 

sumber: Bisnis.com

Ahmad 123

Recent Posts

3.981 JCH Riau Sudah Diberangkatkan ke Tanah Suci

BATAM - Jemaah Calon Haji (JCH) Provinsi Riau yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) BTH…

6 jam ago

Anggota DPRD Riau Abdullah, Upayakan Ketersediaan BBM di Pekanbaru dan Pelalawan

PEKANBARU - Anggota DPRD Riau, Abdullah, melakukan peninjauan ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar pada…

6 jam ago

Pemprov Riau Tampung Aspirasi Pekerja May Day 2026

PEKANBARU - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Provinsi Riau berlangsung dengan nuansa…

6 jam ago

4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Riau Ditangkap, Ada yang Kabur Sampai Aceh dan Sumut

PEKANBARU - Polisi menangkap empat terduga pelaku kasus pencurian dan pembunuhan lansia bernama Dimaris Isni…

6 jam ago

Awal 2026, Investasi Kota Dumai Tembus Rp3,04 Triliun dan Jadi Tertinggi di Riau

DUMAI - Kota Dumai kembali menunjukkan dominasinya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau. Pada…

2 hari ago

Penyelundupan Ratusan Burung Liar Asal Riau Digagalkan di Jambi, Narkoba Juga Ada

JAMBI - Aparat kepolisian Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung liar yang…

2 hari ago