Hukrim

Penyelundupan Ratusan Burung Liar Asal Riau Digagalkan di Jambi, Narkoba Juga Ada

JAMBI – Aparat kepolisian Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung liar yang diduga berasal dari Riau. Dua pelaku diamankan saat melintas di Jalan Lintas Timur KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, pada Rabu (29/4/2026) dini hari.

Kedua pelaku masing-masing berinisial Rdi Purwanto dan Junaidi ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Calya bernomor polisi BM-1447-BT. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan total 446 ekor burung, dengan 91 ekor di antaranya merupakan satwa yang dilindungi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, mengungkapkan bahwa selain satwa liar, petugas juga menemukan barang bukti narkotika di dalam kendaraan tersebut.

“Dalam penangkapan ini, kami mengamankan dua tersangka bersama ratusan burung berbagai jenis, termasuk satwa dilindungi. Dari penggeledahan juga ditemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” ujarnya.

Dari hasil pendataan, burung yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya cicak ranting, panca warna, poksay Sumatera, sepah raja, dan cicak hijau yang termasuk satwa dilindungi. Selain itu, terdapat pula jenis burung lain seperti siri-siri, teledekan gunung, merpati unggul, sogo untung, dan kepondang kuning.

Polisi mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, Edi Purwanto, berperan sebagai sopir travel yang membawa burung-burung tersebut dari Pekanbaru dengan tujuan Lampung. Pengiriman itu diduga dilakukan atas perintah seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Tom” dengan imbalan sekitar Rp3 juta

Sementara itu, narkotika ditemukan dalam penguasaan tersangka Junaidi yang disimpan di dalam tasnya. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 294,19 gram serta 192 butir pil ekstasi.

Seluruh barang bukti burung liar saat ini telah diamankan dan rencananya akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi untuk proses pelepasliaran kembali ke habitatnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda, mulai dari Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam hingga Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik aktivitas ilegal tersebut. (*)

 

sumber: Beritariau.com

Ahmad 123

Recent Posts

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi Cek Ketahanan Pangan Bergizi, Tanam Cabai di Jalan Bintan

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Bripka Bob…

1 hari ago

LHMB Desak PT Mayatama Solusindo Ganti Rugi Warga dan Audit Kerja Sama Provider Internet

DUMAI – Ratusan massa yang tergabung dalam Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menggelar…

3 hari ago

LHMB Kota Dumai Tolak Hasil RDP DPRD dengan Provider Internet, Nilai Tidak Berpihak kepada Masyarakat

DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menyatakan menolak hasil kesepakatan yang lahir…

4 hari ago

LHMB Dumai Ajak Masyarakat Dukung Penertiban Kabel Internet Demi Kota yang Lebih Tertata

DUMAI – Panglima Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai, Wan Ade Syahputra, menyampaikan himbauan…

5 hari ago

Tingkatkan Wawasan K3, Mahasiswa KKN FK UNRI Kunjungi PT Bumi Karyatama Raharja

DUMAI – Dalam rangka pelaksanaan program KKN Berdampak Tahun 2026, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)…

1 minggu ago

Bhabinkamtibmas Laksamana Lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi, Fokus Budidaya Cabai

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksamana, Aipda Anwar Dedi,…

1 minggu ago