Hukrim

Penyelundupan Ratusan Burung Liar Asal Riau Digagalkan di Jambi, Narkoba Juga Ada

JAMBI – Aparat kepolisian Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung liar yang diduga berasal dari Riau. Dua pelaku diamankan saat melintas di Jalan Lintas Timur KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, pada Rabu (29/4/2026) dini hari.

Kedua pelaku masing-masing berinisial Rdi Purwanto dan Junaidi ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Calya bernomor polisi BM-1447-BT. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan total 446 ekor burung, dengan 91 ekor di antaranya merupakan satwa yang dilindungi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, mengungkapkan bahwa selain satwa liar, petugas juga menemukan barang bukti narkotika di dalam kendaraan tersebut.

“Dalam penangkapan ini, kami mengamankan dua tersangka bersama ratusan burung berbagai jenis, termasuk satwa dilindungi. Dari penggeledahan juga ditemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” ujarnya.

Dari hasil pendataan, burung yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya cicak ranting, panca warna, poksay Sumatera, sepah raja, dan cicak hijau yang termasuk satwa dilindungi. Selain itu, terdapat pula jenis burung lain seperti siri-siri, teledekan gunung, merpati unggul, sogo untung, dan kepondang kuning.

Polisi mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, Edi Purwanto, berperan sebagai sopir travel yang membawa burung-burung tersebut dari Pekanbaru dengan tujuan Lampung. Pengiriman itu diduga dilakukan atas perintah seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Tom” dengan imbalan sekitar Rp3 juta

Sementara itu, narkotika ditemukan dalam penguasaan tersangka Junaidi yang disimpan di dalam tasnya. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 294,19 gram serta 192 butir pil ekstasi.

Seluruh barang bukti burung liar saat ini telah diamankan dan rencananya akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi untuk proses pelepasliaran kembali ke habitatnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda, mulai dari Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam hingga Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik aktivitas ilegal tersebut. (*)

 

sumber: Beritariau.com

Ahmad 123

Recent Posts

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

3 minggu ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

3 minggu ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

3 minggu ago

Stakeholder Riau Sepakat Perkuat Pengawalan dan Standar Keamanan Program MBG

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…

4 minggu ago

234 SC Gelar Baksos di Dumai, Pekanbaru dan Kampar, Dilanjutkan Konvenwil I Riau

DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…

4 minggu ago

Erwin Komeng Tokoh Masyarakat Lepin Berikan Apreasiasi Sebesarnya Kepada Polres Terkait Balapan Liar

DUMAI - Terkait dengan aksi balapan liar di Jalan Sudirman yang sangat meresahkan penguna jalan…

4 minggu ago