Hukrim

Penyelundupan Ratusan Burung Liar Asal Riau Digagalkan di Jambi, Narkoba Juga Ada

JAMBI – Aparat kepolisian Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung liar yang diduga berasal dari Riau. Dua pelaku diamankan saat melintas di Jalan Lintas Timur KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, pada Rabu (29/4/2026) dini hari.

Kedua pelaku masing-masing berinisial Rdi Purwanto dan Junaidi ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Calya bernomor polisi BM-1447-BT. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan total 446 ekor burung, dengan 91 ekor di antaranya merupakan satwa yang dilindungi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, mengungkapkan bahwa selain satwa liar, petugas juga menemukan barang bukti narkotika di dalam kendaraan tersebut.

“Dalam penangkapan ini, kami mengamankan dua tersangka bersama ratusan burung berbagai jenis, termasuk satwa dilindungi. Dari penggeledahan juga ditemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” ujarnya.

Dari hasil pendataan, burung yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya cicak ranting, panca warna, poksay Sumatera, sepah raja, dan cicak hijau yang termasuk satwa dilindungi. Selain itu, terdapat pula jenis burung lain seperti siri-siri, teledekan gunung, merpati unggul, sogo untung, dan kepondang kuning.

Polisi mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, Edi Purwanto, berperan sebagai sopir travel yang membawa burung-burung tersebut dari Pekanbaru dengan tujuan Lampung. Pengiriman itu diduga dilakukan atas perintah seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Tom” dengan imbalan sekitar Rp3 juta

Sementara itu, narkotika ditemukan dalam penguasaan tersangka Junaidi yang disimpan di dalam tasnya. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 294,19 gram serta 192 butir pil ekstasi.

Seluruh barang bukti burung liar saat ini telah diamankan dan rencananya akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi untuk proses pelepasliaran kembali ke habitatnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda, mulai dari Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam hingga Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik aktivitas ilegal tersebut. (*)

 

sumber: Beritariau.com

Ahmad 123

Recent Posts

Awal 2026, Investasi Kota Dumai Tembus Rp3,04 Triliun dan Jadi Tertinggi di Riau

DUMAI - Kota Dumai kembali menunjukkan dominasinya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau. Pada…

1 jam ago

3.096 Jemaah Haji Riau Telah Diberangkatkan, 18 Tertunda Keberangkatan

PEKANBARU – Proses pemberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Provinsi Riau terus menunjukkan progres positif.…

1 jam ago

Bocah 4 Tahun di Rohil Tewas Usai Diduga Diperkosa, Polisi Selidiki

ROHIL - Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil),…

1 jam ago

Gerak Cepat Pasca Desk Evaluasi, Kemenkum Riau Tuntaskan Perbaikan WBBM

PEKANBARU - Komitmen meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) terus diperkuat melalui rapat…

3 hari ago

Capaian IKPA Terbaik, Polda Riau Terima Penghargaan dari Kapolri

JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menerima piagam penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo…

3 hari ago

Jaksa Agung Lantik Kajati Riau Baru, I Dewa Gede Wirajana Gantikan Sutikno

JAKARTA - Pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi berganti. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin…

3 hari ago