Foto ilustrasi |
SOROTLENSA, JAKARTA – Sebagian besar sekolah di seluruh Tanah Air melaksanakan kegiatan belajar dan mengajarnya pada tahun ajaran 2018/2019 dilaksanakan hari ini Senin (16/7/18).
Banyak orang tua yang merasa bahagia dengan moment tersebut khususnya bagi anak – anaknya yang terdaftar sebagai siswa – siswi sekolah mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga SMP.
Tentunya moment ini pula yang dijadikan para orang tua terutama bagi – ibu – ibu mengabadikan foto hari pertama anaknya masuk sekolah. Sayangnya, banyak yang tidak menyadari bahaya besar dari perbuatan ini. Dimulai dari kejahatan pedofilia (predator anak), penculikan, pencurian identitas, perundungan, perampokan dan bahaya lainnya.
Menyikapi fenomena ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan sejumlah imbauan kepada orangtua pada hari pertama masuk sekolah.
Salah satu imbauan yang disampaikan Kemendikbud adalah untuk berhati-hati dalam membagikan foto anak di media sosial pada HPS hari pertama masuk sekolah.
Dalam imbauan tersebut, Kemendikbud menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum orangtua memasang foto anak mereka di media sosial, antara lain jangan memasang identitas lengkap anak, seperti nama lengkap, tanggal, lahir, nama sekolah, alamat sekolah, nomor telepon, dan lain sebagainya.
Orang tua juga harus memastikan fitur geo-tagging atau penanda lokasi dimatikan saat memutuskan memasang foto anak. Bila ingin berbagi foto anak, sebaiknya terbatas pada keluarga dan lingkungan dekat yang bisa dipercaya, tidak kepada publik luas. Karena setiap media sosial bisa mengatur jenis privasi dan peredaran foto.
Kemendikbud juga mengingatkan agar jangan memasang foto anak yang memungkinkan ia mendapatkan pelecehan, penghinaan dan perundungan. Orang tua juga harus memikirkan dari sisi anak, apakah ia akan senang dangan foto yang dipasang, atau malah akan merasa malu dan sedih.
Sumber : Riau24