Pekanbaru – Jika Jaksa melakukan Penahanan terhadap Toro Zhiduhu Laia, terpidana Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, merupakan pelanggaran hukum.
“Sebab, dalam amar putusan majelis hakim, tidak ada perintah penahanan sebagaimana diamanahi Pasal 197 Ayat 1 Huruf k dalam KUHAP,”
Untuk itu, disepakati agar pihak Penasehat Hukum Toro, sesegera mungkin melaporkan rencana Jaksa untuk menahan Toro.
Rencana penahananan melaui surat panggilan itu harus segera dilaporkan ke: Kejagung RI, Komnas HAM serta kepada Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Jaksa.
Demikian kesimpulan Seminar Hukum bertajuk: Vonis Pengadilan terhadap Toro, Korban Kriminalisasi Pers, di Hotel Furaya, Sabtu (20/7). Seminar tersebut, dihadiri puluhan pemimpin redaksi serta wartawan dari berbagai media.
Sedangkan Narasumber:
DR.Yudi Krismen, SH.,MH., Pakar Hukum dari Pasca Sarjana Universitas Islam Riau, Asmanidar, SH., Selaku Ketua IKADIN Pekanbaru, Fauzan Laia, S.H.,MH & Jusman, SH.,MH., selaku Penadehat Hukum serta Saudara Hondro, Ketua DPW Ikatan Media Onljne Indknesia (IMO) Riau. Sedangkan Tokoh Pers Riau, Drs. Wahyudi El Panggabean, MH., bertindak sebagai moderator.
Terungkap, Vonnis 1 Tahun Penjara terhadap Toro Zidhuhu Laia, Pemimpin Redaksi Harian Berantas, oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, memang sudah berkuatan hukum tetap, menyusul terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang “menguatkan” putusan itu.
Tetapi, tidak satu kata pun dalam amar putusan yang memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Malah pada poin 3 dijelaskan: menetapkan terdakwa tetap berada di luar tahanan.
Di sisi.lain Penasehat Hukum Fauzan Laia, SH., MH Mendukung Jaksa melaksanakan PUTUSAN PN PKU No. 540/Pid sus/2018/PN.Pbr (Eksekusi) sebagaimana pasal 270 KUHAP.
Menurit Fauzan, Jaksa harus Melaksanakan seluruh Amar Putusan pengadilan tanpa mengecualikan Amar Putusan Angka (3) yg berbunyi “Menetapkan terdakwa tetap berada di Luar Tahanan”
Pada kesempatan itu Fauzan Laia, SH., M.H., Penasehat Hukum Toroziduhu Laia memberikan masukkan kepada Jaksa: Sila kan Jaksa memacakan Berita Acara Eksekusi dan serahkan BERITA ACARA EKSEKUSI tersebut ke LAPAS untuk menentukan status Toro Z Laia.
“Tetapi, bukan memyerahkan Fisik (Badan) Toro Ke LAPAS, bila menyerahkan Toro Ke LAPAS, Maka Jaksa melanggar Amar Putusan Angka (3) yang mengakibatkan dugaan Pelanggaran HAM Toro dan dugaan pelanggaran Kode Etik Kejaksaan,” tegasnya.
Bila dilihat dalam peraturan perundang-undangan tentang jenis-jenis Penahanan khususnya Perkara Terpidana Toroziduhu Laia, katanya tidak ditemukan jenis penahanan apa yang diterapkan.
Lantas, Fauzan menjelaskan: Kenapa Berita Acara Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Dibacakan dan di serahkan ke LAPAS?
“Tujuannya, untuk menentukan status Toro sebagai nara pidana dan menjalani hukuman tetap berada diluar tahanan,” katanya.