Hukum

Kasus Korupsi Proyek Politeknik Dumai, Empat Terdakwa Dituntut hingga 9,5 Tahun Bui

PEKANBARU – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Kota Dumai yang merugikan negara Rp6,08 miliar dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa adalah Dwi Hertanto selaku Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan serta Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek, Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, Syaifuddin selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS) yang merupakan rekanan pelaksana proyek. Terakhir, Muhammadyah Djunaid merupakan pemilik modal.

Terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidama.

Tuntutan tertinggi diberikan JPU Frederic Daniel Tobing dan Dwi Joko Prabowo kepada Muhammadyah Djunaid, pemilik modal yang diduga menerima keuntungan terbesar dari proyek tersebut.

“Menuntut terdakwa Muhammadyah Djunaidi dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta atau subsider 5 bulan kurungan,” ujar JPU pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (24/11/2025) petang.

Selain penjara, Djunaidi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar. Jika satu bulan setelah putusan inkrah, terdakwa tidak mengembalikan, harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti.

“Jika tidak mencukupi, terdakwa mengganti dengan penjara selama 5 tahun,” kata JPU.

Syaifuddin, Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), dituntut 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp127 juta subsider 4,5 tahun penjara.

Dwi Hertanto, Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan dan Ketua PPHP, dan Bambang Suprapto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa Muhammadyah Djunaid, Husein Rahin, menyatakan keberatan terkait tingginya tuntutan. “Kami tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Karena itu, kami akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang,” ujarnya.

Perbuatan korupsi berawal ketika Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapat anggaran Rp20.520.574.000 untuk kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017.

Berdasarkan hasil lelang yang dilakukan oleh Bambang Suprakto, PT Sahabat Karya Sejati (SKS) ditunjuk sebagai pemenangnya. dengan nilai kontrak sebesar Rp18.338.598.000. Dengan masa waktu pelaksanaan kegiatan selama 120 hari kalender.

Namun dalam perjalanannya, proyek ini ternyata tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Menurut JPU, keempat terdakwa memiliki peran berbeda yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Disebutkan JPU, Dwi Hertanto selaku Koordinator/Penanggung Jawab Kegiatan tidak melakukan monitoring dan kontrol terhadap perkembangan pekerjaan, permasalahan, percepatan pekerjaan, penyelesaian masalah dan tindak lanjut secara benar.

Terdakwa selaku Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak melakukan pemeriksaan/pengujian atas hasil kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam kontrak secara benar dan menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Kemudian Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak mengendalikan pelaksanaan Kontrak, sehingga mengakibatkan kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai tidak dilaksanakan oleh terdakwa Syaifuddin sebagai Direktur Utama PT SKS selaku Penyedia, melainkan dilaksanakan oleh pihak lain.

Bambang juga lalai yang mengakibatkan personel yang melakukan pengawasan kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai bukan merupakan personel Jasa Konsultan Pengawas PT Virama Karya Cabang Kalimantan sebagaimana tercantum dalam Kontrak.

Akibatnya, pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan tidak sesuai spesifikasi teknis dan volume sebagaimana kontrak kerja.

Bambang juga tidak menguji kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara, sehingga pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah terpasang, dikarenakan pelaporan progres pekerjaan yang diajukan dalam pencairan setiap termin tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Sementara Syaifuddin selaku rekanan dinilai JPU melanggar hukum karena turut memanipulasi agar perusahaan PT Sahabat Karya Sejati seolah-olah memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai Penyedia.

Syaifuddin mengalihkan seluruh pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai ke pihak lain yakni kepada Muhammadyah Djunaid, saksi Abdul Rohim Mustafa dan saksi Yuli Isntanto.yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

“Terdakwa Syaifuddin menerima keuntungan pembayaran kegiatan pertermin yang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang sebenarnya,” ungkap JPU.

Sementara Muhammadyah Djunaid dinilai telah memanipulasi agar perusahaan PT Sahabat Karya Sejati seolah-olah memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai Penyedia. Kemudian, terdakwa mengalihkan seluruh pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung dari Syaifuddin kepada Abdul Rohim Mustafa dan saksi Yuli Isntanto.

Muhammadyah Djunaidi juga turut menerima keuntungan pembayaran kegiatan pertermin yang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang sebenarnya.

Akibat perbuatan para terdakwa itu, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp6.080.234.275. **

 

sumber: CAKAPLAH

Ahmad 123

Recent Posts

Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Ditangkap

PEKANBARU - Polda Riau dan Polres jajaran berhasil mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang periode…

11 jam ago

Wako Dumai Kecam KSOP, Sebut Aturan Sepihak dan Abaikan Daerah

DUMAI - Walikota Dumai Paisal dalam aksi unjukrasa ratusan massa Aliansi Buruh mengecam keras kebijakan…

11 jam ago

Berantas Tambang Ilegal, Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit PETI di Sungai Kuantan

TELUKKUANTAN - Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan di…

11 jam ago

Kunjungan Wisman ke Riau Tembus 25 Ribu, Malaysia Masih Mendominasi

PEKANBARU - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Riau…

11 jam ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana Cek Program Ketahanan Pangan Bergizi, Warga Kembangkan Selada dan Sawi

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana, Aipda Anwar Dedi,…

18 jam ago

Bripka Rian Akbar Tinjau Budidaya Terong Warga dalam Program Ketahanan Pangan Bergizi

DUMAI – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Rimba Sekampung, Bripka Rian…

3 hari ago