Categories: Hukum

KPK Tetapkan Walikota Dumai Sebagai Tersangka

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di sebelah kiri mendampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers penetapan tersangka (Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom)

SOROTLENSA,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

“Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah), Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada 2 perkara,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Syarif menyebut awalnya Zulkifli menemui Yaya pada Maret 2017. Dalam pertemuan itu Zulkifli meminta bantuan Yaya mengawal proses pengusulan DAK untuk Pemkot Dumai.
“Dan dalam pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 persen,” sebut Syarif.
Singkat cerita sejumlah usulan DAK untuk Pemkot Dumai disetujui. Zulkifli pun memberikan suap pada Yaya secara bertahap.
Untuk perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Zulkifli merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.
Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu eks Anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast. Dalam perkembangan kasus ada 3 orang yang dijerat dan kasusnya yang masih di tahap penyidikan yaitu anggota DPR Sukiman, Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
Sumber : detikNews

Redaksi

Recent Posts

Sugiyarto Wawako Dumai Terpilih Aklamasi Pimpin IKJS Dumai Periode 2026 – 2029

DUMAI – Ikatan Keluarga Jawa dan Sekitarnya (IKJS) Kota Dumai resmi kembali aktif setelah menggelar…

13 jam ago

Mulai 8 Juni, Pengendara Merokok Saat Berkendara Jadi Target Operasi Patuh di Riau

PEKANBARU – Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 8 hingga…

13 jam ago

Sport Tourism Kian Menggeliat, Riau Bhayangkara Run 2026 Catat Rekor 15 Ribu Peserta

PEKANBARU -- Tren olahraga lari yang terus berkembang di Indonesia semakin mendorong lahirnya berbagai ajang…

13 jam ago

Polres Bengkalis Kawal Ketat Lokasi Puting Beliung di Bandar Laksamana, Antisipasi Penjarahan Aset

BENGKALIS — Bencana alam angin puting beliung menerjang Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis,…

13 jam ago

Pelaku Curas di Dumai Ditangkap, Penadah Ikut Diamankan

DUMAI – Aparat Satreskrim Polres Dumai berhasil meringkus seorang pria pelaku pencurian dengan kekerasan (curas)…

2 hari ago

Wamendikdasmen Kunjungi Sekolah Maitreyawira Dumai Dan Gelar Diskusi Pendidikan

DUMAI - Wakil Menteri Pendidikan Dasar Menengah Dr Fajar Reza Ulhaq memuji penampilan peserta didik…

2 hari ago