Masyarakat yang Terdiri dari Aliansi Pelajar Mahasiswa dan Kepemudaan Kuansing, Kepung Empat Titik Lokasi

Kuansing – Ratusan masyarakat Kenegerian Siberakun terdiri dari Aliansi Pelajar Mahasiswa dan Kepemudaan, kepung empat titik lokasi yakni Pemerintahan kabupaten (Pemkab), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD), Polisi resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing). Kehadiran Aliansi Pelajar Mahasiswa dan Kepemudaan melakuakan aksi lanjutan menuntut bebaskan 5 pejuang ulayat yang sedang ditahan Polres Kuansing pada tanggal 6 Mei 2020 lalu, serta mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT. Dulta Palma Nusantara Darmex Agro, Jum’at, (17/7/2020).

Sebelum kehadiran PT. Duta Palma Nusantara Darmex Agro, masyarakat masih memiliki kawasan tanah ulayat dan hutan merupakan sumber mata pencaharian sehari-hari untuk kehidup bukan mencari kekayaan alias hanya sekedar penyambung hidup.

Namun semua itu menjadi konflik berujung panjang ketika PT Duta Palma Nusantara Darmex Agro, diduga melakukan trik liciknya dengan cara mengambil alih tanah ulayat tanpa memberikan manfaat apapun terhadap masyarakat.

Ketidak pedulian serta pengingkaran PT. Duta Palma Nusantara Darmex Agro terhadap masyarakat Kenegerian Siberakun. Pada saat perjanjian diawal tahun 1998, terdapat salah satu poin m akan membangunkan masyarakat kebun kelapa sawit seluas 787.5 hektar. Namun sampai detik ini, masih hanya omong kosong.

Koordinator Umum pada Aksi ini yaitu Wiriyanto Aswir menambahkan, bahwa PT DPN ini sudah melecehkan marwah Kuansing. Pasalnya, saat dipanggil oleh DPRD Provinsi Riau, pihak PT DPN tidak hadir.

“Sementara Bupati Kuansing H Mursini hadir. Ini sama saja sudah melecehkan marwah Kuansing dengan tidak menghargai pimpinan tertinggi di Kabupaten Kuantan Singingi,” teriak Koordinator Umum Aksi, Wiriyanto Aswir saat ditengah-tengah aksi berjalan.

Selanjutnya, meminta DPRD Kuansing untuk membuat Perda Tanah Ulayat sebagai prioritas program legislasi daerah (prolegda) tahun 2020 dengan pertimbangan banyak perusahaan berkonflik sosial, serta meminta Bupati dan DPRD Kuansing untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi ke Presiden Republik Indonesia (RI) tentang pencabutan HGU PT Duta Palma Nusantara Darmex Agro. Kuansing tidak selalu dikriminalisasi.

Dikatakan Wiryanto, masa melakukan aksi depan kantor bupati Kuansing. Namun hanya ditanggapi Asisten I dikarenakan bupati sedang keluar kota.

“Kita akan kawal terus dan akan ditunggu dalam jangka waktu satu kali 24 jam,” tutup Wiryanto dalam orasinya.

Sementara itu, mengenai perda tanah ulayat, akan segera di pelajari, setelah itu dibuatkan agenda tersendiri.

Setelah aksi depan DPRD, para aksi langsung bertolak ke Kejari dan setelah itu, hampiri Polres Kuansing sebagai titik akhir.(rls)

Redaksi

Recent Posts

KTV 21 Hadir di Dumai, Usung Konsep Hiburan Aman dan “Happy Tanpa Narkoba”

DUMAI — KTV 21 resmi dibuka untuk umum pada Senin (21/9) malam. Tempat hiburan karaoke…

2 hari ago

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

3 minggu ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

4 minggu ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

4 minggu ago

Stakeholder Riau Sepakat Perkuat Pengawalan dan Standar Keamanan Program MBG

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…

4 minggu ago

234 SC Gelar Baksos di Dumai, Pekanbaru dan Kampar, Dilanjutkan Konvenwil I Riau

DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…

1 bulan ago