Kuansing – Ratusan masyarakat Kenegerian Siberakun terdiri dari Aliansi Pelajar Mahasiswa dan Kepemudaan, kepung empat titik lokasi yakni Pemerintahan kabupaten (Pemkab), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD), Polisi resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing). Kehadiran Aliansi Pelajar Mahasiswa dan Kepemudaan melakuakan aksi lanjutan menuntut bebaskan 5 pejuang ulayat yang sedang ditahan Polres Kuansing pada tanggal 6 Mei 2020 lalu, serta mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT. Dulta Palma Nusantara Darmex Agro, Jum’at, (17/7/2020).
Sebelum kehadiran PT. Duta Palma Nusantara Darmex Agro, masyarakat masih memiliki kawasan tanah ulayat dan hutan merupakan sumber mata pencaharian sehari-hari untuk kehidup bukan mencari kekayaan alias hanya sekedar penyambung hidup.
Namun semua itu menjadi konflik berujung panjang ketika PT Duta Palma Nusantara Darmex Agro, diduga melakukan trik liciknya dengan cara mengambil alih tanah ulayat tanpa memberikan manfaat apapun terhadap masyarakat.
Ketidak pedulian serta pengingkaran PT. Duta Palma Nusantara Darmex Agro terhadap masyarakat Kenegerian Siberakun. Pada saat perjanjian diawal tahun 1998, terdapat salah satu poin m akan membangunkan masyarakat kebun kelapa sawit seluas 787.5 hektar. Namun sampai detik ini, masih hanya omong kosong.
Koordinator Umum pada Aksi ini yaitu Wiriyanto Aswir menambahkan, bahwa PT DPN ini sudah melecehkan marwah Kuansing. Pasalnya, saat dipanggil oleh DPRD Provinsi Riau, pihak PT DPN tidak hadir.
“Sementara Bupati Kuansing H Mursini hadir. Ini sama saja sudah melecehkan marwah Kuansing dengan tidak menghargai pimpinan tertinggi di Kabupaten Kuantan Singingi,” teriak Koordinator Umum Aksi, Wiriyanto Aswir saat ditengah-tengah aksi berjalan.
Selanjutnya, meminta DPRD Kuansing untuk membuat Perda Tanah Ulayat sebagai prioritas program legislasi daerah (prolegda) tahun 2020 dengan pertimbangan banyak perusahaan berkonflik sosial, serta meminta Bupati dan DPRD Kuansing untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi ke Presiden Republik Indonesia (RI) tentang pencabutan HGU PT Duta Palma Nusantara Darmex Agro. Kuansing tidak selalu dikriminalisasi.
Dikatakan Wiryanto, masa melakukan aksi depan kantor bupati Kuansing. Namun hanya ditanggapi Asisten I dikarenakan bupati sedang keluar kota.
“Kita akan kawal terus dan akan ditunggu dalam jangka waktu satu kali 24 jam,” tutup Wiryanto dalam orasinya.
Sementara itu, mengenai perda tanah ulayat, akan segera di pelajari, setelah itu dibuatkan agenda tersendiri.
Setelah aksi depan DPRD, para aksi langsung bertolak ke Kejari dan setelah itu, hampiri Polres Kuansing sebagai titik akhir.(rls)