Hukrim

Mabes Polri Ungkap Kelalaian Polda Jambi di Kasus Polisi Perkosa Remaja

JAMBI – Mabes Polri menemukan dugaan kelalaian prosedur oleh penyidik Polda Jambi dalam penanganan perkara pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial C yang melibatkan dua anggota polisi (telah dipecat) dan dua orang sipil.

Temuan ini mencuat setelah tim kuasa hukum korban melaporkan adanya tiga oknum polisi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Rekonstruksi Belum Pernah Dilakukan 

Romiyanto dari LBH Makalam selaku kuasa hukum korban bersama tim Hotman 911 menyebut penyidik Polda Jambi belum pernah melakukan rekonstruksi kasus.

Akibatnya, rangkaian peristiwa dinilai belum terungkap secara jelas, termasuk peran masing-masing pihak di lokasi kejadian.

“Setelah kita laporkan, kemudian tim dari Mabes Polri menelusuri sehingga ditemukan bahwa Polda Jambi tidak pernah melakukan rekonstruksi kasus ini,” kata Romiyanto, Senin (20/4/2026).

“Sehingga, semuanya tidak terang. Siapa berbuat apa? termasuk tiga oknum polisi ini,” tambahnya.

Penanganan Disupervisi Mabes Polri 

Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri meminta Polda Jambi segera melakukan rekonstruksi.

Selain itu, Mabes Polri juga turun langsung untuk melakukan supervisi khusus dan audit terhadap proses penanganan perkara.

“Kita dikasih info, kalau tidak Jumat kemarin, hari ini (Senin 20/4/2026) dari Mabes turun,” ujar Romiyanto.

Ia menyebut seluruh progres penanganan kasus kini berada di bawah pengawasan ketat Propam dan Bareskrim Polri.

Romiyanto juga mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, korban baru menerima satu kali surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Pihaknya menilai sanksi terhadap tiga oknum polisi berupa penempatan khusus (patsus) selama 21 hari, bimbingan rohani, dan permintaan maaf tidak mencerminkan keadilan bagi korban.

Jawaban Polda Jambi Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengaku belum menerima informasi terkait kedatangan tim Mabes Polri.

“Belum ada kabar,” singkat Erlan. Sebagai informasi, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh empat orang pelaku, dua di antaranya merupakan anggota polisi yang kini telah dipecat.

Peristiwa terjadi di dua lokasi berbeda di Kota Jambi, yakni di kawasan Pinang Merah dan Kebun Kopi.

Saat kejadian, korban berada dalam kondisi tidak berdaya karena jumlah pelaku lebih banyak serta diduga diberi minuman beralkohol.**

 

Sumber: KOMPAS.com

Ahmad 123

Recent Posts

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

4 hari ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

1 minggu ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

1 minggu ago

Stakeholder Riau Sepakat Perkuat Pengawalan dan Standar Keamanan Program MBG

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…

2 minggu ago

234 SC Gelar Baksos di Dumai, Pekanbaru dan Kampar, Dilanjutkan Konvenwil I Riau

DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…

2 minggu ago

Erwin Komeng Tokoh Masyarakat Lepin Berikan Apreasiasi Sebesarnya Kepada Polres Terkait Balapan Liar

DUMAI - Terkait dengan aksi balapan liar di Jalan Sudirman yang sangat meresahkan penguna jalan…

2 minggu ago