Hukrim

Mabes Polri Ungkap Kelalaian Polda Jambi di Kasus Polisi Perkosa Remaja

JAMBI – Mabes Polri menemukan dugaan kelalaian prosedur oleh penyidik Polda Jambi dalam penanganan perkara pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial C yang melibatkan dua anggota polisi (telah dipecat) dan dua orang sipil.

Temuan ini mencuat setelah tim kuasa hukum korban melaporkan adanya tiga oknum polisi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Rekonstruksi Belum Pernah Dilakukan 

Romiyanto dari LBH Makalam selaku kuasa hukum korban bersama tim Hotman 911 menyebut penyidik Polda Jambi belum pernah melakukan rekonstruksi kasus.

Akibatnya, rangkaian peristiwa dinilai belum terungkap secara jelas, termasuk peran masing-masing pihak di lokasi kejadian.

“Setelah kita laporkan, kemudian tim dari Mabes Polri menelusuri sehingga ditemukan bahwa Polda Jambi tidak pernah melakukan rekonstruksi kasus ini,” kata Romiyanto, Senin (20/4/2026).

“Sehingga, semuanya tidak terang. Siapa berbuat apa? termasuk tiga oknum polisi ini,” tambahnya.

Penanganan Disupervisi Mabes Polri 

Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri meminta Polda Jambi segera melakukan rekonstruksi.

Selain itu, Mabes Polri juga turun langsung untuk melakukan supervisi khusus dan audit terhadap proses penanganan perkara.

“Kita dikasih info, kalau tidak Jumat kemarin, hari ini (Senin 20/4/2026) dari Mabes turun,” ujar Romiyanto.

Ia menyebut seluruh progres penanganan kasus kini berada di bawah pengawasan ketat Propam dan Bareskrim Polri.

Romiyanto juga mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, korban baru menerima satu kali surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Pihaknya menilai sanksi terhadap tiga oknum polisi berupa penempatan khusus (patsus) selama 21 hari, bimbingan rohani, dan permintaan maaf tidak mencerminkan keadilan bagi korban.

Jawaban Polda Jambi Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengaku belum menerima informasi terkait kedatangan tim Mabes Polri.

“Belum ada kabar,” singkat Erlan. Sebagai informasi, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh empat orang pelaku, dua di antaranya merupakan anggota polisi yang kini telah dipecat.

Peristiwa terjadi di dua lokasi berbeda di Kota Jambi, yakni di kawasan Pinang Merah dan Kebun Kopi.

Saat kejadian, korban berada dalam kondisi tidak berdaya karena jumlah pelaku lebih banyak serta diduga diberi minuman beralkohol.**

 

Sumber: KOMPAS.com

Ahmad 123

Recent Posts

Mobil Tabrak Truk Berhenti di Tol Permai, Satu Orang Meninggal

PEKANBARU -Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tol Pekanbaru - Dumai tepatnya di KM 38,…

1 jam ago

Pimpin Apel Pagi, Kadiv P3H Tekankan Perkuat Sinergi dan Efisiensi

PEKANBARU - Mengawali rutinitas kerja di pekan ketiga April, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar…

1 jam ago

Plt Gubernur tak Hadir, DPRD Riau Tunda Paripurna LKPj

PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menunda agenda rapat paripurna terkait Penyampaian Laporan…

2 jam ago

Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Malaysia di Riau, Sabu 21 Kg Disita

BENGKALIS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia di…

4 hari ago

Disdik Riau Tegas Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa

PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh satuan pendidikan…

4 hari ago

Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Digeledah Kejati Riau, Ini Kasusnya

DUMAI - Sejumlah ruang kerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta PT Pelabuhan…

4 hari ago