Hukrim

Mabes Polri Ungkap Kelalaian Polda Jambi di Kasus Polisi Perkosa Remaja

JAMBI – Mabes Polri menemukan dugaan kelalaian prosedur oleh penyidik Polda Jambi dalam penanganan perkara pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial C yang melibatkan dua anggota polisi (telah dipecat) dan dua orang sipil.

Temuan ini mencuat setelah tim kuasa hukum korban melaporkan adanya tiga oknum polisi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Rekonstruksi Belum Pernah Dilakukan 

Romiyanto dari LBH Makalam selaku kuasa hukum korban bersama tim Hotman 911 menyebut penyidik Polda Jambi belum pernah melakukan rekonstruksi kasus.

Akibatnya, rangkaian peristiwa dinilai belum terungkap secara jelas, termasuk peran masing-masing pihak di lokasi kejadian.

“Setelah kita laporkan, kemudian tim dari Mabes Polri menelusuri sehingga ditemukan bahwa Polda Jambi tidak pernah melakukan rekonstruksi kasus ini,” kata Romiyanto, Senin (20/4/2026).

“Sehingga, semuanya tidak terang. Siapa berbuat apa? termasuk tiga oknum polisi ini,” tambahnya.

Penanganan Disupervisi Mabes Polri 

Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri meminta Polda Jambi segera melakukan rekonstruksi.

Selain itu, Mabes Polri juga turun langsung untuk melakukan supervisi khusus dan audit terhadap proses penanganan perkara.

“Kita dikasih info, kalau tidak Jumat kemarin, hari ini (Senin 20/4/2026) dari Mabes turun,” ujar Romiyanto.

Ia menyebut seluruh progres penanganan kasus kini berada di bawah pengawasan ketat Propam dan Bareskrim Polri.

Romiyanto juga mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, korban baru menerima satu kali surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Pihaknya menilai sanksi terhadap tiga oknum polisi berupa penempatan khusus (patsus) selama 21 hari, bimbingan rohani, dan permintaan maaf tidak mencerminkan keadilan bagi korban.

Jawaban Polda Jambi Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengaku belum menerima informasi terkait kedatangan tim Mabes Polri.

“Belum ada kabar,” singkat Erlan. Sebagai informasi, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh empat orang pelaku, dua di antaranya merupakan anggota polisi yang kini telah dipecat.

Peristiwa terjadi di dua lokasi berbeda di Kota Jambi, yakni di kawasan Pinang Merah dan Kebun Kopi.

Saat kejadian, korban berada dalam kondisi tidak berdaya karena jumlah pelaku lebih banyak serta diduga diberi minuman beralkohol.**

 

Sumber: KOMPAS.com

Ahmad 123

Recent Posts

Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melepas pengantara pasien rujukan yang akan mendampingi sembilan pasien…

12 jam ago

Mumpung Gratis, Sekdaprov Riau Imbau UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus memperkuat komitmen dalam membangun ekosistem halal yang kuat…

12 jam ago

Soal Keluhan Antrean RoRo Dumai-Rupat, DPRD Riau Segera Panggil Dishub

PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Dumai, Bengkalis dan Meranti, Khairul Umam angkat…

12 jam ago

Asisten I Buka Sosialisasi Inovasi Daerah, Dumai Siap Tingkatkan Indeks Inovasi

DUMAI - Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Dumai Muhammad Yunus…

12 jam ago

Bripka Bob Sinaga Pantau Ketahanan Pangan Bergizi, Warga Sukajadi Kembangkan Tanaman Cabai

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Bripka Bob Sinaga,…

19 jam ago

Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Ditangkap

PEKANBARU - Polda Riau dan Polres jajaran berhasil mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang periode…

2 hari ago