Menko PMK: Presiden Segera Terbitkan Inpres soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan,  Presiden Joko Widodoakan segera mengeluarkan Instruksi Presiden ( Inpres) yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Muhadjir mengatakan, inpres tersebut akan memerintahkan aparat di seluruh daerah untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Bapak Presiden akan segera mengeluarkan Inpres yang memerintahkan aparat di daerah agar seluruh pemerintah daerah di indonesia menindak tegas dengan pengenaan sanksi bagi mereka yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan,” ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers, Kamis (16/7/2020).

Menurut Muhadjir, penerapan sanksi merupakan upaya untuk memperkuat aturan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dimaksud adalah menjaga jarak dan tidak berkerumun, mengenakan masker, hingga mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.

“Pemerintah akan memperkuat aturan protokol kesehatan dengan menerapkan sanksi yang tegas,” ucap Muhadjir.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta setiap gubernur untuk menerbitkan aturan berisi sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).

“Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Mengenai sanksi ini, memang harus ada,” kata Presiden Jokowi saat rapat dengan para gubernur di Istana Bogor, Rabu (15/7/2020) dikutip dari Setkab.go.id.

Kepala Negara menyebut, ia juga akan segera mengeluarkan Instruksi Presiden yang bisa dijadikan payung hukum bagi tiap gubernur untuk membuat peraturan.

Sumber : KOMPAS.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *