Medan  

Menkumham Yasona H Laoly Gelar Audiensi Lintas Komunitas Di Medan

Teleskopnews.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menegaskan dukungan pemerintah terhadap seluruh anak muda dan Unit Mikro Kecil Menengah(UMKM). Untuk itu, Yasonna menggelar audiensi bertajuk Yasonna Mendengar dengan komunitas pada 12 April 2022 di Grand Andaliman, Medan, Sumatera Utara.

“Hak cipta dan hak kekayaan intelektual bisa jadi keuntungan ekonomi kita. Hari ini,
khusus untuk anak muda di Kota Medan, saya hadir untuk mendengarkan apa saja
kreativitas yang digeluti dan meyakinkan pentingnya melindungi kekayaan intelektual,”
ujar Yasonna.

Yasonna melanjutkan bahwa semakin tinggi pelindungan kekayaan intelektual maka
akan semakin maju negaranya. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual(DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki beberapa bentuk dukungan yang bisa secara langsung membantu industri kreatif di Indonesia.

DJKI telah menetapkan tahun ini sebagai Tahun Hak Cipta Nasional dan kami
luncurkan juga POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) yang
mempercepat proses pencatatan hanya kurang dari 10 menit.

Pada pertemuan ini, komunitas yang diundang sebagai tamu utama dalam diskusi
memberikan masukan untuk penurunan tarif pencatatan maupun pelindungan KI.
Saat ini, pemerintah memberikan tarif khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM). Sebagai contoh, tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMKM hanya
Rp200 ribu, sedangkan untuk umum Rp400 ribu. Masa pelindungan untuk pencatatan
ini adalah seumur hidup ditambah 70 tahun.

“Untuk tarif pencatatan hak cipta buku atau KI memang di Kementerian Keuangan yang
menentukan, namun kami bisa memberikan usulan,” jawab Yasonna terkait keluhan
tarif.

“Saya setuju bahwa menulis buku ini penting karena itu karya intelektual yang butuh
waktu, konsentrasi tinggi. Yang saya khawatirkan ini akan terganggu jika tidak dilindungi dengan baik,” Tambahnya

Selain itu, pemerintah juga tengah merancang revisi Peraturan Menteri No. 20 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Musik. Menurut Yasonna,
peraturan ini direvisi guna meningkatkan pendapatan para pemilik hak cipta lagu/musik
dan hak terkait.

DJKI sedang membuat revisi dari peraturan sebelumnya yang memungkinkan pemilik hak menerima 80% royalti mereka. Sebelumnya, operasional
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK memotong masing-masing
20% dari royalti yang terkumpul.

Perlu diketahui bahwa DJKI juga telah membangun seluruh pelayanannya agar bisa
diakses secara digital kapan saja dan di mana saja.

Para pemohon pelindungan kekayaan intelektual bisa mengakses dgip.go.id baik untuk membuat permohonan baru, memperpanjang permohonan, membuat aduan layanan, maupun pelanggaran.

Sebagai informasi, kegiatan Yasonna Mendengar sendiri pertama kali digelar di Medan Sumatera Utara dan menghadirkan Walikota Medan, Bobby Nasution. Acara yang
dihadiri seratus komunitas secara langsung dan seribu secara daring ini merupakan
rangkaian kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang akan digelar di 6 kota di
Indonesia.(Rls)

(kad/alv)
Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Gedung Sentra Mulia Lantai.18 Jalan HR. Rasuna Said Kav 8-9, Jakarta
Narahubung: Irma Mariana 081282108855

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *