Pekanbaru – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan penataan dan pemetaan pertanahan di Provinsi Riau. Pernyataan ini disampaikan dalam pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau pada kamis (24/4).
Nusron menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah menugaskannya untuk melakukan penataan Hak Guna Usaha (HGU) dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kesinambungan ekonomi. Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN, terdapat 126 perusahaan di Provinsi Riau yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun belum memiliki HGU.
Menteri Nusron mengimbau Kanwil BPN Provinsi Riau untuk mengkategorikan perusahaan-perusahaan tersebut berdasarkan letaknya, di dalam atau di luar kawasan hutan. “Dilakukan identifikasi dari 126 perusahaan tersebut yang HGU-nya terbit lebih dulu daripada peta kawasan hutan,” ujarnya.
Selain persoalan HGU, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya percepatan pendaftaran tanah. Di Provinsi Riau, estimasi bidang tanah sebanyak 3,531 juta bidang, dengan capaian total bidang tanah terdaftar 2,152 juta atau sebanyak 60,93%. Menteri Nusron meminta Kanwil BPN Provinsi Riau untuk memetakan bidang tanah yang masih berpotensi untuk diurus.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menjelaskan bahwa 126 perusahaan yang belum memiliki HGU telah ditindaklanjuti oleh Kanwil BPN Provinsi Riau. “Setelah diverifikasi, saat ini 56 telah terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB); 13 belum mengajukan HGB; 10 telah terbit Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU); 25 dalam proses HGU; 19 belum mengajukan HGU; dan 3 tidak ada data,” ungkap Nurhadi Putra.
Dalam kunjungan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, beserta jajaran. Pembinaan tersebut dihadiri oleh para Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau.
Editor : redaksi