Riau  

Merasa Terzalimi, IMO Riau Dukung Morlan Laporkan Sejumlah Media ke Ranah Hukum

Ketua DPW IMO Indonesia Provinsi Riau, S Hondro saat menerima kunjungan kuasa hukum Morlan Simanjutak, Zetro Sibarani terkait diskusi kasus yang menimpa kliennya yang merasa Terzalimi oleh sejumlah media online

PEKANBARU – Kuasa hukum Morlan Simanjuntak SH MH, Zetro Sibarani SH MH menyambangi kantor Ikatan Media Online (IMO) Riau.

Ia diterima langsung oleh Ketua IMO Riau S Hondro di kantornya, Jalan Hangtuah Kulim, Pekanbaru, Rabu (4/12/2019) lalu.

Maksud dan tujuan kedatangan Zetro adalah untuk konsultasi terkait kasus yang menimpa kliennya Morlan yang diduga telah dizalimi, difitnah dan dikriminilisasi di tahun 2012.

Morlan sendiri ketika itu bertindak sebagai kuasa hukum buruh untuk membela keadilan.
.
“Saya sebagai Kuasa Hukum Morlan Simanjuntak ingin konsultasi sekaligus minta masukan terkait pemberitaan sejumlah media online yang sangat merugikan klien kami,”ujar Zetro.

Untuk diketahui, Morlan Simanjuntak adalah politisi PDIP Kampar yang sangat militan sejak tahun 1999.

Dan saat pileg April 2019 lalu Ia maju sebagai calon anggota DPRD Kampar dari Dapil V (Kecamatan Siak Hulu Kampar)  nomor urut 5.

Berkat perjuangan dan modal sosial yang mumpuni,  Morlan sukses mengharumkan partainya di dapil Kampar V dan menyumbang satu kursi untuk DPRD Kampar.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor: 48/HK.03.1-Kpt/1401/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah kabupaten Kampar dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, dari dapil Kampar V,  Morlan Simanjuntak meraih suara terbanyak (1.489 suara) di antara caleg PDIP lainnya dari dapil yang sama.

Namun seiring perjalanan waktu, malang menimpa Morlan. Dia diduga “dikerjai” oleh teman satu partai yang juga merupakan caleg dari dapil yang sama dengan nomor urut 2 berinisial AN.

Dan diketahui AN meraih suara terbanyak kedua, terpaut ratusan lebih suara dari Morlan.

Untuk melancarkan aksi politik kotor, AN mencari celah dengan mengangkat kasus lama yang pernah dialami Morlan ke sejumlah media online termasuk salah satu di antara media itu adalah milik AN sendiri.

Tujuannya jelas untuk menggiring opini publik dan penegak hukum untuk menggagalkan langkah Morlan menjadi anggota DPRD Kampar periode 2019-2024 dengan cara mengungkit kasus lama (tahun 2012) terkait konflik buruh dengan sebuah perusahaan dimana Morlan dipercaya para buruh menjadi kuasa hukum untuk membela kepentingan dan keadilan buruh tersebut.

“Dengan isu yang beredar di beberapa media online seperti transnews, gematar.com, realitaonline.com, bidikonline.com, gardasatu.com, Hak Suara Pekanbaru, tribunnews.com,  terkait kasus pencurian besi tua yang menyebut nama Morlan Simanjuntak adalah berita keliru. Mereka sengaja merilis berita itu untuk kepentingan politik dan nafsu kekuasaan oknum caleg PDIP berinisial AN,”kata Zet Sibarani dihadapan Ketua IMO Riau.

Akibat pemberitaan media yang rata-rata belum terverifikasi Dewan Pers dan terkesan menyerang Morlan secara sepihak itu, kata Zetro, kliennya terpaksa harus berurusan kembali dengan penegak hukum.

Kronologi

Kasus ini berawal tahun 2012, yakni eksekusi langsung yang dilakukan oleh buruh, eks PT Pertiwi Prima Plywood Perawang Kabupaten Siak yang belakangan diketahui sudah bangkrut.

Dalam kasus ini Morlan bertindak sebagai Kuasa hukum untuk membela buruh sebanyak 736 orang yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan secara sepihak.

Dalam proses perjalanan hukum, pengadilan memutuskan buruh menang mulai tingkat pertama hingga Mahkamah Agung dan P4P Menaker.

Namun, saat itu  pemilik perusahaan mengajak Morlan untuk kerja sama agar dirinya tidak ikut campur tangan untuk mengurus perkara buruh tersebut.

Namun tawaran itu dia tolak. Sehingga perusahaan mengatakan kepada Morlan agar tidak bersikap idealis.

Kemudian atas dasar surat pemberitauhan pelelangan langsung yang dibuat pada tanggal 05 Desember 2012 No :039/KW-RI/XII/2012, Morlan dituduh memberikan perintah pada buruh untuk menjual mesin bekas, aset perusahaan tersebut.

Pihak Polda Riau kemudian membuat surat panggilan kepada Morlan atas laporan pihak perusahaan untuk memberikan keterangan tentang perkara eksekusi langsung yang dilakukan oleh buruh tersebut.

Morlan pun ditahan di Polda Riau yang kemudian memicu buruh mengadakan aksi demo besar-besaran demi membela kuasa hukum mereka.

Demo ini berlanjut saat pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Siak karena kuasa hukum atau pengacara tidak bersalah.

Anehnya, pada saat buruh mengeksekusi langsung aset perusahaan Morlan sedang tidak ada di lokasi, sedang berada di kampung halaman Sumatera Utara. Dan menurut pengakuan Morlan tidak ada menikmati sepersenpun hasil penjualan aset perusahaan tersebut. Hasilnya langsung dibagikan kepada buruh yang tinggal dekat perusahaan.

Fakta ini terkonfirmasi menyusul koordinator pelaksana eksekusi langsung di lapangan (TKP) adalah advokasi hukum bernama Lamarius dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) sampai sekarang.

Karena Lamarius yang bertindak atas nama lembaga hukum dan menandatangani seluruh transaksi jual beli.

Namun pada tgl 26 Januari 2014, pihak Polda Riau menjemput Morlan ke rumah dan ditahan di Polda Riau selama 20 hari, selanjutnya pelimpahan ke kejaksaan dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Siak dan hakim memvonis Morlan tiga bulan penjara.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Siak dan amar putusan Pengadilan Tinggi menjadi 8 bulan penjara.  Tak terima dengan putusan yang dinilai tidak adil,  Morlan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

Namun upaya ini kandas. MA justru  menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau dan mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2015. Peninjauan kembali (PK) masih dalam proses.

Bahwa dalam fakta persidangan pengadilan PN Siak pasal 363 (pencurian) tidak terbukti sehingga JPU mengalihkan ke pasal 231 KUH Pidana “memindahkan barang yang sudah disita jaminan” dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Saat mengikuti pemilu calon legislatif pada tahun 2019 dapil 5 Kabupaten Kampar, Morlan ditetapkan caleg terpilih sesuai penetapan KPU Kampar.

Pihak DPP PDI Perjuangan mengirim undangan pada tanggal 28 Juni 2019 nomor : 5400/IN/DPP/VI/2019 untuk klarifikasi sidang kode etik partai tidak terlaksana karena unsur keterwakilan.

Selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2019, sesuai koordinasi DPP dengan DPC adakan klarifikasi ulang yang dihadiri oleh istri Morlan, Martianna Sihombing dan menyerahkan surat pernyataan bukti loyalitas dan keseriusan terhadap partai yang ditandatandatangani diatas materai. Dan sidang kode etik sudah di anggap selesai.

Pada tanggal 27 Agustus 2019 pelantikan DPRD Kabupaten Kampar Morlan tidak dapat menghadiri karena masih menjalani sisa hukuman di lapas terbuka Rumbai Pekanbaru.

“Kemudian tanggal 11 Oktober 2019 surat undangan DPP untuk klarifikasi yang diundang Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Perhentian Raja dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Kampar, namun Morlan dan saya tidak diundang,”papar Zetro.

Pada Pada tanggal 18 Oktober 2019, dilandasi surat dukungan PAC Kecamatan Siak Hulu,  Morlan membuat surat ke DPP agar diundang kembali, namun sampai saat ini tidak ada respon.

Kemudian pada tanggal 15 November 2019 sehari sebelum Morlan bebas murni terbit lagi surat dari DPP No : 173/X/DPP/XI/2019 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar meminta penundaan pelantikan caleg terpilih Morlan.

Seyogyanya pelantikan Morlan akan dilakukan pada hari Senin 18 November 2019 terpaksa dibatalkan.

“Semua fakta-fakta dalam kronologi masalah ini tidak dibuat buat dan buktinya terarsip dengan baik. Saya berharap kepada ketua umum DPP PDIP Ibu Megawati yang saya muliakan, melalui DPP bidang kehormatan, DPD PDIP Riau dan DPC PDIP Kampar, kiranya dapat melihat kasus ini secara Arif dan bijaksana,”ucapnya.

“Karena apa yang saya lakukan adalah perjuangan membela buruh yang tertindas oleh kesewenang-wenangan kekuasaan. Membela wong cilik sesuai dengan visi misi partai yang sama sama kita cintai,” harap Morlan yang sudah menjadi kader PDIP militan semenjak tahun 1999.

Somasi dan Lapor ke Polisi

Menanggapi curhat Morlan Simanjuntak melalui kuasa hukumnya Zet Sibarani SH MH,  Ketua IMO Riau, S Hondro menyarankan agar semua media yang menyudutkan dan memprovokasi Morlan dilaporkan atau disomasi melalui Dewan Pers.

“Saya sudah baca semua berita yang diposting sejumlah media yang isinya tidak mencerminkan kode etik jurnalistik,  dan terkesan bermuatan pembunuhan karakter Morlan Simanjuntak demi kepentingan oknum caleg teman separtai. Apalagi mereka tidak ada konfirmasi kepada Morlan.  Ini menurut saya harus dijernihkan,”kata dia, Kamis (5/12/2019) kepada sorotlensa.com.

Untuk itu saran Hondro, pihak Morlan dapat melakukan langkah langkah dengan melakukan somasi ke Dewan Pers.

“Kalau media yang memberitakan itu sudah terdaftar di Dewan Pers maka diselesaikan oleh Dewan Pers. Tapi kalau belum terdaftar,  silakan lapor ke pihak kepolisian dengan delik pidana,”saran Hondro.

Dia menambahkan, IMO Riau dibawah kepemimpinannya siap mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan bagi Morlan Simanjuntak.

“Karena dalam hal ini Morlan Simanjuntak telah dizalimi secara membabi buta oleh sejumlah media,”tegas Hondro.(rls)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *