Nasional

Putuskan Skorsing 3-6 Bulan: Sahroni, Nafa dan Eko Bakal Aktif Lagi di DPR

JAKARTA – Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD) DPR telah menyidangkan aduan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar etik hingga berujung kericuhan pada Agustus 2025. Berdasarkan sidang, MKD DPR memutuskan 1 anggota DPR dijatuhi sanksi nonaktif 3 bulan, hingga 1 anggota DPR 6 bulan.

Sidang putusan MKD DPR digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, (5/11/2025), yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah Adies Kadir sebagai teradu I, Nafa Urbach sebagai teradu II, Surya Utama sebagai teradu III, Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV, dan Ahmad Sahroni sebagai teradu V.

Empat pimpinan dan sejumlah anggota MKD DPR lainnya turut hadir dalam sidang putusan. Awal sidang MKD sempat diskors, karena kehadiran anggota DPR nonaktif di dalam ruang sidang MKD DPR.

Pengadu dalam perkara ini adalah Hotman Samosir sebagai pengadu I, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, I Wayan Dharmawan, sebagai pengadu II, Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatera Barat sebagai pengadu III, Muharam sebagai pengadu IV, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti sebagai pengadu V, Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia sebagai pengadu VI.

Anggota DPR nonaktif yang hadir dalam sidang MKD DPR adalah Adies Kadir Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni. Mereka turut mendengarkan putusan sidang MKD DPR. Sanksi nonaktif terhitung sejak dinonaktifkan oleh partai politik asal anggota Dewan.

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.

 

Sanksi nonaktif 3 bulan terhadap: Nafa Urbach sebagai teradu II

Sanksi nonaktif 4 bulan terhadap: Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV

Sanksi nonaktif 6 bulan terhadap: Ahmad Sahroni sebagai teradu V

Sementara itu, teradu I Adies Kadir dan teradu III Surya Utama atau Uya Kuya diputuskan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.**

 

sumber: CNBC Indonesia

Ahmad 123

Recent Posts

Bripka Bob Sinaga Pantau Ketahanan Pangan Bergizi, Warga Sukajadi Kembangkan Tanaman Cabai

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Bripka Bob Sinaga,…

1 jam ago

Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Ditangkap

PEKANBARU - Polda Riau dan Polres jajaran berhasil mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang periode…

19 jam ago

Wako Dumai Kecam KSOP, Sebut Aturan Sepihak dan Abaikan Daerah

DUMAI - Walikota Dumai Paisal dalam aksi unjukrasa ratusan massa Aliansi Buruh mengecam keras kebijakan…

19 jam ago

Berantas Tambang Ilegal, Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit PETI di Sungai Kuantan

TELUKKUANTAN - Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan di…

20 jam ago

Kunjungan Wisman ke Riau Tembus 25 Ribu, Malaysia Masih Mendominasi

PEKANBARU - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Riau…

20 jam ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana Cek Program Ketahanan Pangan Bergizi, Warga Kembangkan Selada dan Sawi

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana, Aipda Anwar Dedi,…

1 hari ago