Operasi Patuh 2022, Simak Kategori Pelanggaran

Operasi Patuh 2022

Teleskopnews.com – Operasi Patuh 2022 berlangsung selama 14 hari kedepan mulai dari tanggal 13 hingga 26 Juni 2022. Berikut kategori pelanggarannya.

Polri melaksanakan Operasi Patuh 2022 di seluruh Indonesia. Ada delapan kategori pelanggar yang masuk dalam Operasi Patuh 2022 ini.

Penerapan saksi tilang tidak bisa di lakukan secara manual. Polri menerapkan sistem digital melalui teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran yang akan di titik beratkan kepada edukasi dan preventif.

“Kita operasi ini menggunakan ETLE. Kepada seluruh jajaran kali ini kita menitik beratkan pada kegiatan edukasi dan preventif,” katanya.

“Kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran-teguran simpatik selama menegakkan operasi di lapangan,” kata Firman.

Tujuan Operasi Patuh 2022

Firman menuturkan, tujuan Operasi Patuh Jaya 2022 adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat atau pengguna jalan raya.

Polri ingin seluruh masyarakat khususnya generasi penerus bangsa untuk tetap mematuhi peraturan berlalulintas yang baik dan benar.

Tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan tidak ingin terjadi aset-aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan.

Pihaknya berharap para seluruh personel Polri yang bertugas di jalan tidak mencari-cari kesalahan para pengendara.

Kategori Pelanggaran Operasi Patuh 2022

Dalam Operasi Patuh ini ada beberapa sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas. Adapun pelanggaran yang masuk adalah sebagai berikut:

1. Knalpot Tidak Sesuai Standar

Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan di jerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sanksi bagi pengendara berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

2. Penggunaan Rotator Tidak Sesuai

Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan di kenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

3. Balapan Liar Masuk Pelanggaran Operasi Patuh 2022

Pengendara yang melakukan balap liar akan di jerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ. Sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

4. Melawan Arus

Melawan arus akan di kenai Pasal 287 UU LLAJ. Sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.

5. Bermain Ponsel

Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan di jerat Paal 283 UU LLAJ. Sanksi dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.

6. Tidak menggunakan helm SNI

Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan di kenai Pasal 291 UU LLAJ. Sanksinya yaitu ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000.

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengendara kendaraan roda empat yang tidak di lengkapi sabuk pengaman telah melanggar Pasal 289 UU LLAJ.Sanksinya adalah denda maksimal Rp 250.000.

8. Berboncengan Lebih dari 1 Orang

Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan ini akan di kenai Pasal 292 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *