Hukum

Pembunuhan Sadis di Dumai Bermotif Cinta Sejenis

Teleskopnews.com – Kasus pembunuhan sadis pemilik salon kecantikan di Dumai di duga berlatar belakang cinta sejenis.

Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis dengan korban pemilik salon kecantikan di Kota Dumai, Riau. Hasil penyelidikan, pembunuhan ini ternyata berlatar belakang cinta sesama jenis.

Informasi seperti yang di lansir iNews, identitas korban yakni berinisial JTS (62).

Dia tewas di tusuk pisau sebanyak 9 kali oleh pasangan sesama jenisnya berinisial SL (43) warga Nias, Sumatera Utara.

Pelaku di tangkap Satreskrim Polres Dumai diback-up Jatanras Polda riau kurang dari 12 jam di tempat pelariannya, salah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Saat di amankan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas karena coba melawan.

Pelaku di tangkap Satreskrim Polres Dumai di back-up Jatanras Polda riau kurang dari 12 jam di tempat pelariannya, salah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Saat di amankan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas karena coba melawan.

Awal Mula Pembunuhan Sadis di Dumai Terjadi

Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid mengatakan, antara pelaku dan korban merupakan teman kencan lewat aplikasi khusus komunitas gay.

Pelaku awalnya di undang ke Dumai oleh korban. Usai di ajak makan, pelaku kemudian di bawa ke rumah korban di Jalan Siderejo RT 13, Ratusima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Pengakuan pelaku, di rumah tersebut korban mengajak berhubungan badan.

Pelaku menolak lalu menghabisi korban dengan sebilah pisau kecil yang pelaku dapatkan di dalam kamar.

“Korban di tusuk sebanyak sembilan kali. Korban sempat berdiri namun jatuh di kamar mandi,” ujar Kapolres, Selasa (11/1/2022).

Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri dengan membawa motor dan dompet korban berisi uang tunai Rp450.000 serta pecahan uang dollar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita motor merk Honda Vario, dompet berisi uang dan pakaian pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Redaksi

Recent Posts

Tingkatkan Wawasan K3, Mahasiswa KKN FK UNRI Kunjungi PT Bumi Karyatama Raharja

DUMAI – Dalam rangka pelaksanaan program KKN Berdampak Tahun 2026, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)…

2 hari ago

Bhabinkamtibmas Laksamana Lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi, Fokus Budidaya Cabai

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksamana, Aipda Anwar Dedi,…

2 hari ago

Wali Kota Dumai Dukung Koperasi Merah Putih, Pemanfaatan Aset Negara Diperkuat

DUMAI – Wali Kota Dumai Paisal menghadiri penandatanganan perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kota Dumai…

3 hari ago

Tahun Ini, Pemprov Riau Pastikan Tidak Rekrut PNS Baru

PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi memastikan bahwa pada tahun anggaran ini tidak…

3 hari ago

2.211 haji asal Riau telah kembali ke tanah air

PEKANBARU - Sebanyak 2.211 haji asal Provinsi Riau telah kembali ke tanah air, terdiri atas…

3 hari ago

Pertamax di Riau Naik Jadi Rp17.000 per Liter, Berikut Daftar Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia

PEKANBARU - PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang…

3 hari ago