Hukum

Pembunuhan Sadis di Dumai Bermotif Cinta Sejenis

Teleskopnews.com – Kasus pembunuhan sadis pemilik salon kecantikan di Dumai di duga berlatar belakang cinta sejenis.

Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis dengan korban pemilik salon kecantikan di Kota Dumai, Riau. Hasil penyelidikan, pembunuhan ini ternyata berlatar belakang cinta sesama jenis.

Informasi seperti yang di lansir iNews, identitas korban yakni berinisial JTS (62).

Dia tewas di tusuk pisau sebanyak 9 kali oleh pasangan sesama jenisnya berinisial SL (43) warga Nias, Sumatera Utara.

Pelaku di tangkap Satreskrim Polres Dumai diback-up Jatanras Polda riau kurang dari 12 jam di tempat pelariannya, salah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Saat di amankan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas karena coba melawan.

Pelaku di tangkap Satreskrim Polres Dumai di back-up Jatanras Polda riau kurang dari 12 jam di tempat pelariannya, salah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Saat di amankan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas karena coba melawan.

Awal Mula Pembunuhan Sadis di Dumai Terjadi

Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid mengatakan, antara pelaku dan korban merupakan teman kencan lewat aplikasi khusus komunitas gay.

Pelaku awalnya di undang ke Dumai oleh korban. Usai di ajak makan, pelaku kemudian di bawa ke rumah korban di Jalan Siderejo RT 13, Ratusima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Pengakuan pelaku, di rumah tersebut korban mengajak berhubungan badan.

Pelaku menolak lalu menghabisi korban dengan sebilah pisau kecil yang pelaku dapatkan di dalam kamar.

“Korban di tusuk sebanyak sembilan kali. Korban sempat berdiri namun jatuh di kamar mandi,” ujar Kapolres, Selasa (11/1/2022).

Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri dengan membawa motor dan dompet korban berisi uang tunai Rp450.000 serta pecahan uang dollar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita motor merk Honda Vario, dompet berisi uang dan pakaian pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Redaksi

Recent Posts

KTV 21 Hadir di Dumai, Usung Konsep Hiburan Aman dan “Happy Tanpa Narkoba”

DUMAI — KTV 21 resmi dibuka untuk umum pada Senin (21/9) malam. Tempat hiburan karaoke…

3 hari ago

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

3 minggu ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

4 minggu ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

4 minggu ago

Stakeholder Riau Sepakat Perkuat Pengawalan dan Standar Keamanan Program MBG

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…

1 bulan ago

234 SC Gelar Baksos di Dumai, Pekanbaru dan Kampar, Dilanjutkan Konvenwil I Riau

DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…

1 bulan ago