Hukum

Pembunuhan Sadis di Dumai Bermotif Cinta Sejenis

Teleskopnews.com – Kasus pembunuhan sadis pemilik salon kecantikan di Dumai di duga berlatar belakang cinta sejenis.

Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis dengan korban pemilik salon kecantikan di Kota Dumai, Riau. Hasil penyelidikan, pembunuhan ini ternyata berlatar belakang cinta sesama jenis.

Informasi seperti yang di lansir iNews, identitas korban yakni berinisial JTS (62).

Dia tewas di tusuk pisau sebanyak 9 kali oleh pasangan sesama jenisnya berinisial SL (43) warga Nias, Sumatera Utara.

Pelaku di tangkap Satreskrim Polres Dumai diback-up Jatanras Polda riau kurang dari 12 jam di tempat pelariannya, salah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Saat di amankan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas karena coba melawan.

Pelaku di tangkap Satreskrim Polres Dumai di back-up Jatanras Polda riau kurang dari 12 jam di tempat pelariannya, salah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Saat di amankan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas karena coba melawan.

Awal Mula Pembunuhan Sadis di Dumai Terjadi

Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid mengatakan, antara pelaku dan korban merupakan teman kencan lewat aplikasi khusus komunitas gay.

Pelaku awalnya di undang ke Dumai oleh korban. Usai di ajak makan, pelaku kemudian di bawa ke rumah korban di Jalan Siderejo RT 13, Ratusima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Pengakuan pelaku, di rumah tersebut korban mengajak berhubungan badan.

Pelaku menolak lalu menghabisi korban dengan sebilah pisau kecil yang pelaku dapatkan di dalam kamar.

“Korban di tusuk sebanyak sembilan kali. Korban sempat berdiri namun jatuh di kamar mandi,” ujar Kapolres, Selasa (11/1/2022).

Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri dengan membawa motor dan dompet korban berisi uang tunai Rp450.000 serta pecahan uang dollar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita motor merk Honda Vario, dompet berisi uang dan pakaian pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Redaksi

Recent Posts

Petugas Kebersihan DLH Dumai Terus Berjuang Wujudkan Kota Bersih dan Nyaman

DUMAI – Di balik wajah Kota Dumai yang bersih dan nyaman, terdapat dedikasi para petugas…

1 minggu ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai Kota Cek Program Ketahanan Pangan Bergizi, Fokus pada Budidaya Terong

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi yang dicanangkan pemerintah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai…

2 minggu ago

Forum TJSP Diminta Transparan: Berapa Dana CSR Terkumpul dan ke Mana Disalurkan?

DUMAI , 27 July 2026— Polemik keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR)…

2 minggu ago

Jelang Panen, Polsek KSKP Dumai Cek Perkembangan Tanaman Hidroponik Pakcoi

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah, Polsek Kawasan…

3 minggu ago

10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

DUMAI — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial…

3 minggu ago

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

2 bulan ago