Pemkot Depok Akan Denda Warga Yang Tidak Bermasker Mulai Kamis

Jakarta – Warga yang tak memakai masker selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tahap kedua berlaku di wilayah Kota Depok, Jawa Barat bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp50 ribu. Sanksi berlaku mulai Kamis mendatang (23/7). Penggunaan masker merupakan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi masyarakat demi mencegah penularan virus corona (Covid-19).

“Selanjutnya mulai hari Kamis 23 Juli 2020, akan dilakukan penindakan bagi mereka yang melanggar, dengan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu, atau dikenakan sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris lewat siaran pers, Senin (20/7).

Guna mensosialisasikan itu, Pemkot Depok mulai hari ini menggelar razia masker hinga 22 Juli. Namun, pelanggar belum dikenakan sanksi denda.

Idris menyebut aturan sanksi denda bagi warga yang tak menggunakan masker telah diatur dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proposional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Tujuannya untuk mengingatkan kembali warga akan pentingnya menggunakan masker,” katanya.

Pemkot Depok resmi memperpanjang masa penerapan PSBB Proporsional di Kota Depok hingga 1 Agustus mendatang. Perpanjangan itu sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 433/Kep.398-Hukham/2020 yang terbit pada 18 Juli lalu.

Perpanjangan PSBB Proporsional di Kota Depok juga bersamaan dengan perpanjangan PSBB Proporsional di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek).

“Kota Depok mengikuti pengaturan perpanjangan PSBB Proporsional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat dimaksud, dengan level kewaspadaan untuk Kota Depok berada pada level 3, sebagaimana wilayah Bodebek lainnya,” ujar dia.

Sementara itu, mengutip data laporan harian Pemkot Depok per Minggu (19/7), kasus positif di Kota Belimbing saat ini berjumlah 992 kasus, atau bertambah 21 kasus dari hari sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 47 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 769 di antaranya sudah dinyatakan sembuh.(rls)

Sumber : CNN Indonesia

Redaksi

Recent Posts

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

2 minggu ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

3 minggu ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

3 minggu ago

Stakeholder Riau Sepakat Perkuat Pengawalan dan Standar Keamanan Program MBG

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…

3 minggu ago

234 SC Gelar Baksos di Dumai, Pekanbaru dan Kampar, Dilanjutkan Konvenwil I Riau

DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…

4 minggu ago

Erwin Komeng Tokoh Masyarakat Lepin Berikan Apreasiasi Sebesarnya Kepada Polres Terkait Balapan Liar

DUMAI - Terkait dengan aksi balapan liar di Jalan Sudirman yang sangat meresahkan penguna jalan…

4 minggu ago