Pemkot Depok Akan Denda Warga Yang Tidak Bermasker Mulai Kamis

Jakarta – Warga yang tak memakai masker selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tahap kedua berlaku di wilayah Kota Depok, Jawa Barat bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp50 ribu. Sanksi berlaku mulai Kamis mendatang (23/7). Penggunaan masker merupakan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi masyarakat demi mencegah penularan virus corona (Covid-19).

“Selanjutnya mulai hari Kamis 23 Juli 2020, akan dilakukan penindakan bagi mereka yang melanggar, dengan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu, atau dikenakan sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris lewat siaran pers, Senin (20/7).

Guna mensosialisasikan itu, Pemkot Depok mulai hari ini menggelar razia masker hinga 22 Juli. Namun, pelanggar belum dikenakan sanksi denda.

Idris menyebut aturan sanksi denda bagi warga yang tak menggunakan masker telah diatur dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proposional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Tujuannya untuk mengingatkan kembali warga akan pentingnya menggunakan masker,” katanya.

Pemkot Depok resmi memperpanjang masa penerapan PSBB Proporsional di Kota Depok hingga 1 Agustus mendatang. Perpanjangan itu sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 433/Kep.398-Hukham/2020 yang terbit pada 18 Juli lalu.

Perpanjangan PSBB Proporsional di Kota Depok juga bersamaan dengan perpanjangan PSBB Proporsional di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek).

“Kota Depok mengikuti pengaturan perpanjangan PSBB Proporsional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat dimaksud, dengan level kewaspadaan untuk Kota Depok berada pada level 3, sebagaimana wilayah Bodebek lainnya,” ujar dia.

Sementara itu, mengutip data laporan harian Pemkot Depok per Minggu (19/7), kasus positif di Kota Belimbing saat ini berjumlah 992 kasus, atau bertambah 21 kasus dari hari sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 47 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 769 di antaranya sudah dinyatakan sembuh.(rls)

Sumber : CNN Indonesia

Redaksi

Recent Posts

Bripka Rian Akbar Tinjau Budidaya Terong Warga dalam Program Ketahanan Pangan Bergizi

DUMAI – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Rimba Sekampung, Bripka Rian…

2 hari ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi Melalui Budidaya Cabai

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan, Aiptu Fani…

2 hari ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi dengan Menanam Cabe

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana melaksanakan kegiatan…

5 hari ago

Polri Dorong Kemandirian Pangan, Bhabinkamtibmas Laksamana Turun ke Lapangan

DUMAI – Dalam mendukung program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksamana, Aipda Anwar Dedi, melaksanakan…

7 hari ago

Bhabinkamtibmas Dumai Kota Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi di Jalan Tenaga

Bhabinkamtibmas Dumai Kota Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi di Jalan Tenag DUMAI – Dalam rangka…

7 hari ago

Pasca Kesepakatan 20 Mei 2026, AAKJ TKBM Riau Soroti Surat 21 Mei 2026: “Jangan Ada Tafsir Sepihak dalam Tata Kelola Pelabuhan Dumai”

DUMAI — Pasca ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan tanggal 20 Mei 2026 terkait penyelesaian konflik Tenaga…

1 minggu ago