http://Teleskopnews.com Bengkalis – Pengadilan Negeri Dumai hari ini Senin, 12 April 2021 melaksanakan sita eksekusi tanah a.n Sahata Simbolon di Dusun Bukit Lengkung, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Sita eksekusi yang dilaksanakan pada hari ini merupakan pelaksanaan putusan daripada Perkara antara Abdul Muluk sebagai penggugat dan Devina sebagai tergugat, yang berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi beralamat di Jalan Simpang Murini, RT 03, Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, dengan batas-batas :
– Sebelah Utara : Jln. Simpang Murini
– Sebelah Timur : Parit/Toni
– Sebelah Selatan : Parit/Toni
– Sebelah Barat : Jln. Polsek
Namun dalam pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Dumai, tidaklah sesuai dengan alamat yang disebutkan dalam surat pemberitahuan tersebut (Jalan Simpang Murini, RT 03, Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai), malah mengeksekusi lahan yang terletak di Dusun Bukit Lengkung, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, yang berada diluar kompetensi Pengadilan Negeri Dumai.

Sahata simbolon selaku pemilik tanah yang di sita oleh Pengadilan Negeri Dumai mengaku terkejut dengan adanya sita eksekusi tersebut, karena pada dasarnya beliau tidak mengetahui apa-apa terkait perkara antara Abdul muluk dan Devina.
“Saya jujur tidak tahu kenapa tanah saya bisa di eksekusi begini, bahkan saya juga tidak tahu dan tidak mengenal pihak-pihak yang berperkara yaitu antara Abdul Muluk dan Devina seperti yang dibacakan oleh Pihak Pengadilan tadi, selain itu lokasi tanah saya yang di eksekusi ini bukanlah seperti alamat yang tertera pada surat pemberitahuan eksekusi, karena tanah saya ini berada di Kabupaten Bengkalis, bukan berada Kota Dumai,” ucap Sahata.
Ditempat yang bersamaan, Haji Atim yaitu sebagai Kepala Desa Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi dilakukan, ketika hendak menjelaskan Wilayah yang hendak di Eksekusi, beliau tidak diberi kesempatan oleh Pengadilan Negeri Dumai untuk menjelaskannya.
“Padahal saya hanya ingin menjelaskan dan memberitahu bahwasannya objek yang akan di eksekusi tersebut, sudah masuk ke wilayah Kabupaten Bengkalis, tapi malah tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan, saya merasa tidak dihargai sebagai Kepala Desa disini,” ungkap pak haji saat di wawancarai kepada teleskopnews.com.
Begitu juga dengan Dody sebagai Kasi Kecamatan Bandar Laksamana, Mengatakan “Objek yang mau di eksekusi tersebut merupakan bagian daripada Kabupaten Bengkalis, padahal sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai, dan Pemprov Riau terkait tapal batas wilayah antara Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis pada tahun 2018, kalau begini ya sama saja tidak ada gunanya kesepakatan tersebut kalau masih dilanggar, kalau dikatakan Pengadilan Negeri Dumai tidak tahu, saya pikir tidak mungkin,” ucapnya.