Hukrim

Pengelolaan Dana PI Rp 64 Miliar, Pengacara PT SPRH Ditangkap

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan seorang pengacara bernama Zulkifli dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.

Kepala Kejati Riau, Sutikno mengungkapkan, Zulkifli ditangkap pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Kota Pekanbaru.

“Tersangka Z (Zulkifli) diamankan setelah 6 kali mangkir dari panggilan penyidik,” kata Sutikno dalam wawancara dengan wartawan pada Selasa (9/12/2025) malam.

Setelah ditangkap, Zulkifli menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, gelar perkara, dan alat bukti yang dianggap cukup, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Tap.Tsk 08/L.4/Fd.2/12/2025 yang dikeluarkan pada 9 Desember 2025.

Zulkifli diduga bersekongkol dengan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, untuk merekayasa jual beli lahan kebun sawit seluas 600 hektar senilai Rp 46,2 miliar.

Rahman sendiri telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.

Meskipun lahan tersebut bukan milik Zulkifli dan masih tercatat sebagai aset PT Jatim Jaya Perkasa, transaksi tetap berlangsung dan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap.

“Untuk pembayaran pertama, saksi R menerbitkan kuitansi Rp 10 miliar yang ditandatangani tersangka. Namun, uang itu tidak pernah diterima Z dan digunakan saksi R untuk menutup ketidaksesuaian pencatatan keuangan PT SPRH,” jelas Sutikno.

Pembayaran berikutnya, yaitu Rp 20 miliar dan Rp 16,2 miliar, ditransfer ke rekening Zulkifli melalui Bank Riau Kepri Syariah. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan disalurkan ke pihak lain, termasuk Rahman.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau mencatat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 64,22 miliar, di mana Rp 36,2 miliar di antaranya diduga berkaitan langsung dengan tindakan Zulkifli.

Zulkifli kini dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Riau menahan Zulkifli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 pada 9 Desember 2025, dan ia kini ditahan di Rutan Pekanbaru.

“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tambah Sutikno.**

 

Sumber: Kompas.com

Ahmad 123

Recent Posts

Bripka Rian Akbar Tinjau Budidaya Terong Warga dalam Program Ketahanan Pangan Bergizi

DUMAI – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Rimba Sekampung, Bripka Rian…

1 hari ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi Melalui Budidaya Cabai

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan, Aiptu Fani…

1 hari ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi dengan Menanam Cabe

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana melaksanakan kegiatan…

5 hari ago

Polri Dorong Kemandirian Pangan, Bhabinkamtibmas Laksamana Turun ke Lapangan

DUMAI – Dalam mendukung program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksamana, Aipda Anwar Dedi, melaksanakan…

6 hari ago

Bhabinkamtibmas Dumai Kota Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi di Jalan Tenaga

Bhabinkamtibmas Dumai Kota Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi di Jalan Tenag DUMAI – Dalam rangka…

7 hari ago

Pasca Kesepakatan 20 Mei 2026, AAKJ TKBM Riau Soroti Surat 21 Mei 2026: “Jangan Ada Tafsir Sepihak dalam Tata Kelola Pelabuhan Dumai”

DUMAI — Pasca ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan tanggal 20 Mei 2026 terkait penyelesaian konflik Tenaga…

7 hari ago