Umum  

Pengusaha Hiburan Malam “Kucing-kucingan” Dengan Walikota Dumai

Teleskopnews.com, DUMAI – Sikap remeh para pengusaha hiburan malam terhadap surat edaran Walikota Dumai nomor 12 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban umum terkait penertiban jam operasional hiburan malam dan karaoke membuat sejumlah kalangan geram.

Karena, beberapa lokasi hiburan malam masih saja kembali membuka usahanya secara diam-diam setelah Satuan Polisi Pamong Praja selesai melaksanakan patroli. Sikap para pengusaha ini pun seolah-olah mengajak bermain “kucing-kucingan” dengan Walikota Dumai selaku pejabat yang mengeluarkan surat edaran.

Pantaun dilapangan menyebutkan, sekitar pukul 23.30 Wib hingga pukul 00.00 Wib para pengelola menutup usahanya lantaran mengetahui Sat Pol PP sedang berkeliling melaksanakan patroli. Namun, sekitar pukul 00.30 Wib atau 01.00 Wib para pengusaha hiburan malam ini kembali membuka usahanya hingga pukul 03.00 wib bahkan ada yang sampai pukul 04.00 Wib dini hari. Salah satunya Pub/Ktv Jimex di Jalan Mangga Dumai Kota.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai Yuda Pratama Putra yang dikonfirmasi, Jumaat (28/01/2022) malam mengatakan jika sejauh ini pihaknya sudah rutin keliling mencari diskotek maupun pub yang buka. Namun dari luar tak pernah terlihat adanya tempat yang beroperasi.

“Bukan berarti kita tidak pernah melakukan pengawasan ya, ketika kita lakukan pengawasan patroli yang kita lihat di sana sepi, tidak ada aktivitas,” ujarnya.

Kendati demikian, Kasat Pol PP yang dikenal amanah dan memiliki intregritas dalam menegakan aturan ini berjanji dalam waktu dekat akan kembali mengevaluasi sistem pengawasan agar bisa diperketat lagi meski nantinya harus melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. (Chi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *