Teleskopnews.com, PADANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan menyekat kawasan perbatasan Sumbar selama pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021, penyekatan tersebut untuk mencegah pergerakan orang melalui pintu masuk Sumbar dari provinsi lain.
“Kita rencanakan di perbatasan Sumbar-Riau, Sumbar-Sumatra Utara, dan Sumbar-Jambi, semua angkutan penumpang umum pada 6-17 Mei sama sekali tidak boleh, termasuk angkutan perseorangan, juga (kendaraan) roda dua,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pembinaan Keselamatan Dishub Sumbar, Era Oktaviady, seperti yang dilansir Padangkita.com. Senin (12/4/2021).
Dikatakannya, jika ada masyarakat yang lewat pintu masuk Sumbar pada 6-17 Mei 2021, maka akan diminta untuk putar balik.
Meski demikian, larangan masuk ke perbatasan Sumbar tidak berlaku bagi mereka yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Seperti angkutan barang, mereka boleh masuk, kemudian ibu hamil sedang dalam keadaan emergency mau melahirkan, kalau ibu hamil boleh didampingi oleh dua orang, dan ibu hamil melakukan pemeriksaan ke rumah sakit didampingi satu pendamping, diluar itu pada 6-17 Mei, harus putar balik,” katanya.
Era menambahkan, dalam melaksanakan kebijakan larangan mudik, Dishub Sumbar akan bekerja sama dengan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan instansi pemerintah daerah lainnya.
“Kita akan minta saran bentuknya seperti apa, Apakah kita akan melakukan pendirian posko di daerah perbatasan,” katanya kembali.
Menurut Era, pengetatan di pintu masuk Sumbar perlu dilakukan agar tidak terjadi mobilitas masyarakat.
“Karena kalau tidak ada pengetatan seperti itu, saya rasa 24 jam di perbatasan, orang enak saja masuk kan, percuma saja 6-17 Mei kita laksanakan, paling tidak kita melakukan pengawasan, itu saran kami ke pusat,” ungkapnya.
Soal pengawasan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Era mengatakan tidak jadi masalah yang besar, karena disana sudah ada operator yang jelas dan dikelola oleh BUMN.
“Yang menjadi masalah besar itu di darat. Di darat dan penyeberangan, itu yang akan menjadi ekstra kerja keras kita.” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
“Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi, serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.
Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.