Hukrim  

Polisi Bekuk Komplotan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Rohil

Komplotan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi beserta barang bukti yang berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu

BANGKO – Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk komplotan pengedar narkotika.

Melalui Satuan Unit Reskrim Polsek Bangko, penangkapan dilakukan di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan Jambu, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Selasa, 12 November 2019 lalu sekiranya pukul 22.00 WIB.

Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, di antaranya Edi Saputra (35), Cipto (25) dan Safar (39).

Tak itu saja polisi juga berhasil mendapati barang bukti berupa empat bungkus besar dan 14 bungkus kecil plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Tak hanya jenis sabu saja, melainkan 264 butir ekstasi, tiga buah korek api gas (mancis), dua sendok plastik, dua buah gunting, tiga unit telepon seluler.

Kemudian empat bungkus plastik bening besar yang berisikan plastik bening kecil kosong, tiga buah tas beserta uang tunai Rp3.472.000,-

Berdasarkan kronologi yang diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu D Raja Napitupulu kepada sorotlensa.com, Rabu (13/19/2019) di ruangannya mengatakan jika pihak mendapatkan informasi dari warga jika di rumah tersebut sering dilakukan tindak pidana jual beli narkoba.

Tak butuh waktu lama, kemudian Napitupulu pun melaporkan hal ini kepada atasannya yaitu Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais.

Tak menunggu waktu lama, Kapolsek pun memerintahkan dirinya bersama tim nya yang terdiri Panit Reskrim, Aipda Mujiono, Bripka Ardi, Brigadir Fasli dan Brigadir Suryadi Lubis menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Lalu kita lakukan penyelidikan dan menemukan cukup bukti tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku,”sebut Napitupulu.

“Pada saat penggerebekan, para pelaku tak melakukan perlawan, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,”terang dia.

Dari interogasi yang dilakukan pihaknya, ternyata peran Edi Saputra sebagai penjual barang haram tersebut.

“Ia juga mengaku kalau barang-barang terlarang itu didapatnya dari temannya yang berinisial D,”tukasnya.

Pewarta : Al drus 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *