Dumai

Polres Dumai Ringkus 3 Pengedar Sabu Berserta Barang Bukti

DUMAI – Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk tiga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Tiga pelaku yang juga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut ialah RS Alias AL (39) warga Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai yang kini berdomisili di Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur, PT Alias PI (50) warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur dan SS Alias AS (40) warga Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang kini berdomisili di Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.

Ketiganya turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, 1 unit Handphone Android merk Vivo, 1 unit Handphone Android merk Oppo A15s, 1 unit Handphone Android merk Infinix A15s dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Supra X125 dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5270 ZAX.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa sdr RS Alias AL (39) yang diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap RS Alias AL (39) dan PT Alias PI (50) dan SS Alias AS (40) saat sedang berada disebuah rumah kos Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai – Provinsi Riau, Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan keduanya memperoleh barang haram tersebut dari SS Alias AS (40).Rabu (3/7/2024) petang.

Saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si, membenarkan penangkapan tiga tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Tak hanya bertindak sebagai pengedar, dari hasil pengecekan urine RS Alias AL (39), PT Alias PI (50) dan SS Alias AS (40) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Tersangka RS Alias AL (39), PT Alias PI (50) dan SS Alias AS (40) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka RS Alias AL (39), PT Alias PI (50) dan SS Alias AS (40) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” tegas Kasat Narkoba Polres Dumai.***

Redaksi

Recent Posts

Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melepas pengantara pasien rujukan yang akan mendampingi sembilan pasien…

1 hari ago

Mumpung Gratis, Sekdaprov Riau Imbau UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus memperkuat komitmen dalam membangun ekosistem halal yang kuat…

1 hari ago

Soal Keluhan Antrean RoRo Dumai-Rupat, DPRD Riau Segera Panggil Dishub

PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Dumai, Bengkalis dan Meranti, Khairul Umam angkat…

1 hari ago

Asisten I Buka Sosialisasi Inovasi Daerah, Dumai Siap Tingkatkan Indeks Inovasi

DUMAI - Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Dumai Muhammad Yunus…

1 hari ago

Bripka Bob Sinaga Pantau Ketahanan Pangan Bergizi, Warga Sukajadi Kembangkan Tanaman Cabai

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Bripka Bob Sinaga,…

2 hari ago

Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Ditangkap

PEKANBARU - Polda Riau dan Polres jajaran berhasil mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang periode…

2 hari ago