DUMAI – Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk tiga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Tiga pelaku yang juga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut ialah RS Alias AL (39) warga Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai yang kini berdomisili di Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur, PT Alias PI (50) warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur dan SS Alias AS (40) warga Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang kini berdomisili di Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.
Ketiganya turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, 1 unit Handphone Android merk Vivo, 1 unit Handphone Android merk Oppo A15s, 1 unit Handphone Android merk Infinix A15s dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Supra X125 dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5270 ZAX.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa sdr RS Alias AL (39) yang diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap RS Alias AL (39) dan PT Alias PI (50) dan SS Alias AS (40) saat sedang berada disebuah rumah kos Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai – Provinsi Riau, Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan keduanya memperoleh barang haram tersebut dari SS Alias AS (40).Rabu (3/7/2024) petang.
Saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si, membenarkan penangkapan tiga tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Tak hanya bertindak sebagai pengedar, dari hasil pengecekan urine RS Alias AL (39), PT Alias PI (50) dan SS Alias AS (40) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka RS Alias AL (39), PT Alias PI (50) dan SS Alias AS (40) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka RS Alias AL (39), PT Alias PI (50) dan SS Alias AS (40) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” tegas Kasat Narkoba Polres Dumai.***
DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…
DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…
Dumai, 20 Juni 2026 – Bulan Seni Rakyat (BUSER) sebuah wadah seni dan budaya yang…
H DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai secara resmi melayangkan surat teguran…
DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Bripka Bob…
DUMAI – Ratusan massa yang tergabung dalam Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menggelar…