Teleskopnews.com, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menyita aset senilai Rp 5,9 Triliun terkait dana BLBI.
Polri yang dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI.
Satgas BLBI tersebut berhasil mensita aset senilai Rp 5,9 triliun untuk di kembalikan kepada negara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang di miliki oleh obligor atau debitur dana BLBI.
“Rp 5,9 triliun nilai aset yang di sita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1).
Kapolri menyampaikan upaya pihaknya dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus di lakukan secara masif.
Di mana selama tahun 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai 442 miliar berhasil di selamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen di banding tahun 2020,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.
Tidak hanya melakukan penidakan, upaya pencegahan juga di lakukan melalui perbaikan sistem secara terukur.
Sistim pencegahan tersebut melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.
Kata Listyo Sigit, hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin.
Hal tersebut berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp 273 triliun.
“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” beber mantan Kapolda Banten ini.
Polri Ungkap Tindak Pidana Kejahatan Kekayaan Alam
Mantan Kadiv Propam ini menambahkan, sepanjang tahun 2021 Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging.
Tidak hanya itu, terdapat 350 ilegal mining dan 35 kasus ilegal fishing yang juga telah di ungkap Polri.
“Total kasus yang di selesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata Listyo Sigit.
Penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, merupakan komitmen Polri
Hal tersebut di lakukan dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam.